
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang isi draft RUU ASN 2025 terbaru.
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Rancangan ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan birokrasi, terutama yang terkait dengan pengelolaan dan sistem kepegawaian ASN.
Meski demikian, hingga kini draf final revisi RUU ASN 2025 belum disahkan dan belum tersedia dalam format resmi untuk diunduh publik.
Saat ini, peraturan tentang ASN masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Revisi terhadap UU tersebut diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan krusial yang selama ini terjadi dalam tata kelola ASN di Indonesia, mulai dari ketimpangan status pegawai hingga perbaikan sistem kelembagaan.
Berikut adalah beberapa poin kunci yang menjadi fokus pembahasan:
1. Peluang Alih Status PPPK Menjadi PNS
Salah satu isu yang banyak menarik perhatian adalah opsi alih status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan revisi ini, pemerintah ingin menghapus kesenjangan yang selama ini terjadi antara kedua status pegawai, terutama terkait dengan hak pensiun, tunjangan, serta kesempatan untuk promosi atau pindah jabatan.
2. Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan PNS dan PPPK
Revisi RUU ini membuka wacana kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan hari tua, skema pensiun, serta tunjangan berbasis kinerja.
Langkah tersebut merupakan bentuk penataan ulang sistem remunerasi agar lebih adil dan berbasis kompetensi.
3. Penyesuaian Wewenang Mutasi Pejabat
Rancangan revisi juga memuat usulan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Presiden untuk melakukan mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat eselon I dan II, termasuk di daerah.
Namun, wacana ini menuai kritik karena dinilai dapat melemahkan otonomi daerah dan membuka peluang politisasi birokrasi.
4. Penataan Kembali Tenaga Honorer
Revisi ini juga menargetkan penyelesaian permasalahan tenaga honorer pada tahun 2025.
Diharapkan, ke depan tidak ada lagi tenaga honorer yang menggantung statusnya, melainkan ditetapkan secara jelas menjadi PNS atau PPPK melalui mekanisme yang transparan dan profesional.
5. Wacana Integrasi Lembaga ASN
Terdapat gagasan untuk mengintegrasikan beberapa lembaga yang terkait dengan ASN, seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ke dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan nasional.
Hingga artikel ini ditulis, draf resmi revisi RUU ASN 2025 belum dipublikasikan. Setelah disahkan, dokumen tersebut dapat diunduh melalui kanal resmi pemerintah berikut:
Sistem Informasi Legislasi (Sipinter) DPR RI : https://perpustakaan.dpr.go.id/sipinter/
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR RI: https://jdih.dpr.go.id/
JDIH Kementerian PAN-RB: https://jdih.menpan.go.id/
JDIH Sekretariat Negara: https://jdih.setneg.go.id/
Untuk saat ini, masyarakat dan ASN diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan resmi melalui kanal tersebut dan menghindari mengakses draf tidak resmi yang beredar luas di media sosial.
Demikian informasi tentang isi draft RUU ASN 2025 terbaru dan link resminya.***