
SERAYUNEWS – Awal tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi hukum pidana di Indonesia dengan berlakunya KUHP Nasional.
Namun, di tengah transformasi ini, muncul diskusi hangat mengenai Pasal 218 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Banyak pihak khawatir aturan ini akan membungkam kebebasan berekspresi. Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap personifikasi negara melalui mekanisme hukum yang jauh lebih ketat dibandingkan aturan di masa lalu.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 218 mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan penghinaan di muka umum.
Ayat (1): Setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wapres dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.
Ayat (2): Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.
Satu hal mendasar yang membedakan aturan baru ini dengan era kolonial adalah sifat deliknya. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pasal ini mengadopsi delik aduan absolut.
“Laporan hanya bisa diproses jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang membuat pengaduan secara tertulis.”
Artinya, simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan masyarakat atas nama Presiden.
Hal ini bertujuan menutup celah kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa “lebih royal” dari pemimpin negara itu sendiri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memberikan batasan jelas agar masyarakat tidak perlu takut untuk bersuara.
Menurut Eddy Hiariej, keberadaan pasal ini penting sebagai “kanalisasi”. Presiden dan Wapres dianggap sebagai personifikasi atau simbol negara yang kedaulatan dan martabatnya perlu dilindungi secara hukum.
Selain itu, adanya jalur hukum resmi diharapkan dapat mencegah terjadinya bentrokan fisik antara kelompok pendukung dan kelompok yang tidak puas di lapangan.
Meskipun ada pembatasan delik aduan, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar melihat adanya potensi bahaya. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 pernah membatalkan pasal serupa karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Munculnya kembali pasal ini dinilai sebagai langkah mundur yang dapat mengancam kebebasan berpendapat dan melanggengkan praktik otoritarianisme jika tafsir “hinaan” dilakukan secara sepihak oleh aparat.
KUHP Baru 2026 mencoba menyeimbangkan antara perlindungan martabat pimpinan negara dan kebebasan berekspresi warga negara.
Kunci utama dalam penerapan pasal ini terletak pada kedewasaan dalam berdemokrasi: masyarakat diharapkan tetap kritis terhadap kebijakan namun tetap menjaga etika tanpa melakukan fitnah pribadi.
Demikian informasi tentang isi pasal penghinaan Presiden.***