SERAYUNEWS- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres tersebut diundangkan pada 21 Mei 2025 dan menjadi payung hukum baru dalam menjamin keamanan para jaksa di seluruh Indonesia.
Penetapan Perpres ini menegaskan negara berkewajiban memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap jaksa yang tengah menjalankan tugas penegakan hukum, serta kepada anggota keluarga mereka yang dinilai rentan terhadap ancaman.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya:
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1), perlindungan negara bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dari ancaman terhadap diri, jiwa, dan/atau harta benda jaksa.
Ancaman yang dimaksud adalah segala tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau paksaan yang memengaruhi independensi jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa setiap jaksa berhak memperoleh perlindungan negara saat menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan. Hal ini meliputi perlindungan dari ancaman yang dapat membahayakan fisik, psikologis, hingga aset pribadi mereka.
Perpres ini juga mengatur peran serta TNI dan Polri dalam pelaksanaan perlindungan. Pasal 4 menyebutkan bahwa kedua institusi ini dapat dilibatkan dalam memberikan perlindungan langsung kepada jaksa.
Sementara itu, Pasal 5 memperluas cakupan perlindungan hingga ke anggota keluarga jaksa, yang didefinisikan sebagai mereka yang memiliki hubungan darah sampai derajat ketiga, memiliki ikatan perkawinan, atau yang menjadi tanggungan jaksa.
Pasal 6 merinci enam bentuk perlindungan yang diberikan negara, antara lain:
Perlindungan terhadap keamanan pribadi;
Pasal 8 mengatur bahwa perlindungan dari TNI mencakup:
Ketentuan teknis mengenai pelibatan TNI akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI secara bersama-sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Perpres 66/2025. Ia menyebut bahwa ini adalah bentuk nyata dukungan negara terhadap kejaksaan yang tengah giat menangani kasus-kasus besar.
“Ini merupakan bukti perhatian besar dari Presiden kepada institusi kejaksaan, sekaligus memastikan bahwa jaksa dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, Polri melalui Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut. Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan bagian dari tugas Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Selain TNI dan Polri, Perpres ini membuka peluang kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap jaksa.
Namun, bentuk kerja sama dan pelibatan tersebut hanya dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan.
Sebelum Perpres ini diterbitkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan telegram kepada jajarannya pada 5 Mei 2025, berisi dukungan terhadap kelancaran tugas kejaksaan.
Arahan tersebut ditindaklanjuti oleh KSAD Maruli Simanjuntak yang memerintahkan penempatan personel di kantor Kejati dan Kejari, dengan rincian satu peleton di Kejati dan satu regu di Kejari.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem perlindungan hukum di Indonesia. Kehadiran regulasi ini tak hanya menjamin keselamatan jaksa, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam menjaga independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Dengan melibatkan TNI, Polri, serta instansi intelijen, diharapkan jaksa dapat bekerja secara maksimal tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.