
SERAYUNEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Cek isi pledoi.
Dalam agenda kali ini, Nadiem membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim sebagai respons terhadap tuntutan jaksa.
Pledoi menjadi salah satu tahap penting dalam proses hukum pidana.
Pada momen ini, terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan atas dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya diajukan penuntut umum.
Dalam perkara Nadiem, sidang pembelaan menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang selama beberapa tahun terakhir banyak dibicarakan.
Dalam pembelaannya, Nadiem tidak hanya menjawab dakwaan hukum, tetapi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang selama proses persidangan memberikan dukungan moral.
Sebagai informasi, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Selain itu, terdapat tuntutan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, perkara ini disebut mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Nilai tersebut dikaitkan dengan pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dianggap tidak sesuai kebutuhan serta dinilai tidak memberikan manfaat optimal dalam program pembelajaran berbasis teknologi informasi.
Jaksa juga mendakwa perkara itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sidang pledoi menjadi kesempatan bagi Nadiem dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Publik kini menanti bagaimana hakim menilai seluruh rangkaian pembuktian, termasuk argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyebut dukungan dari para pendidik dan mahasiswa menjadi salah satu hal yang memberinya kekuatan selama menghadapi proses hukum.
“Kepada seluruh guru dan dosen yang senantiasa menyuarakan kebenaran dan kepada para mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang senantiasa menyemangati saya,” tutur Nadiem di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa perkara hukum yang sedang berjalan tidak hanya menjadi urusan pribadi atau institusional, melainkan juga memiliki dimensi sosial yang luas.
Sejak awal kasus mencuat, program digitalisasi pendidikan memang memunculkan beragam pendapat di masyarakat, termasuk dari kalangan pendidikan yang merasakan langsung dampak penggunaan perangkat teknologi di sekolah.
Tak berhenti di situ, Nadiem juga memberikan apresiasi kepada guru-guru di berbagai daerah yang membagikan pengalaman penggunaan Chromebook di sekolah.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para guru dari Sabang sampai Merauke atas puluhan ribu komen dan cerita di media sosial mengenai kebermanfaatan Chromebook. Tanpa ada di ruang sidang pun para guru se-Indonesia membuka kebenaran yang ada di lapangan,” tandasnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem kembali mengulas jalannya persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
Ia menyatakan bahwa berbagai keterangan ahli maupun saksi fakta, menurut pandangannya, tidak menunjukkan adanya unsur pidana korupsi dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Menurut Nadiem, unsur-unsur penting seperti kerugian negara, tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, hingga niat jahat disebut tidak terbukti dalam persidangan.
“Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” paparnya.
Ia menilai perkara yang menyeret namanya bukan disebabkan oleh tindakan melawan hukum ataupun kelalaian administratif, melainkan karena kekeliruan investigasi.
Pernyataan itu menjadi salah satu inti pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.
Salah satu bagian penting dalam pledoi Nadiem berkaitan dengan alasan pemilihan perangkat berbasis ChromeOS di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurutnya, penggunaan ChromeOS dipilih karena dinilai lebih hemat dibandingkan opsi lain.
Ia mengungkapkan bahwa saat masih menjabat menteri, dirinya menerima laporan mengenai estimasi biaya pengadaan laptop sekolah.
Nadiem menyebut penggunaan perangkat berbasis Windows secara penuh diperkirakan memerlukan biaya sekitar Rp148 juta untuk setiap sekolah.
Sementara apabila menggunakan kombinasi Chrome dan Windows, anggaran yang dibutuhkan turun menjadi sekitar Rp98 juta per sekolah.
Dari hitungan tersebut, ia menilai kebijakan itu justru dirancang untuk menekan beban anggaran negara.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi argumen pembelaan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan tidak dimaksudkan untuk merugikan negara, melainkan sebagai bentuk efisiensi pengeluaran.
Nadiem juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung memutuskan pengadaan Chromebook maupun menandatangani dokumen terkait proses tersebut.
“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” ungkap Nadiem lagi.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya hanya terjadi dalam satu pertemuan yang membahas penggunaan laptop untuk program pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Nadiem, konsep yang dipaparkan adalah kombinasi sistem operasi Windows dan ChromeOS.
Namun, menurut pengakuannya, keputusan akhir berubah menjadi penggunaan 100 persen ChromeOS di level tim teknis tanpa sepengetahuannya.
“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% ChromeOS, tanpa sepengatahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” tegasnya.***