SERAYUNEWS – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan, khususnya dalam aturan dasar mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Regulasi ini menjadi sangat penting karena memperbarui metode perhitungan DPP dalam beberapa jenis transaksi dan penyerahan yang sebelumnya diatur dalam PMK 121/2015 serta peraturan terkait lainnya.
PMK 11/2025 mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan secara resmi menggantikan aturan dalam PMK 121/2015.
Meskipun terdapat perubahan besar, pemerintah telah menyediakan waktu transisi yang cukup bagi para pelaku usaha agar dapat menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru yang diberlakukan.
Dengan diterapkannya PMK 11 Tahun 2025, diharapkan tercipta keseragaman dalam pemungutan PPN, terutama untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain.
Selain itu, PMK ini juga mencabut beberapa ketentuan dalam PMK 121/2015, terutama yang berkaitan dengan penyerahan barang melalui sistem pusat-cabang serta penyerahan barang yang tidak diperjualbelikan pada saat perusahaan dibubarkan.
Secara keseluruhan, implementasi PMK 11 Tahun 2025 bertujuan untuk menciptakan sistem pemungutan PPN yang lebih transparan dan adil.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak, serta mendukung iklim bisnis yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut adalah daftar perubahan penyesuaian PMK DPP nilai lain berdasarkan PMK 11/2025:
Catatan: Daftar ini tidak mencakup jenis penyerahan yang telah dikenakan PPN dengan besaran tertentu.
Sementara itu, beberapa sektor memiliki tarif khusus berdasarkan besaran tertentu, antara lain:
Untuk mengakses dokumen lengkap PMK 11 Tahun 2025, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/52955502-8733-4fdd-98ce-bb03c31cda0b/2025pmkeuangan11.pdf
Demikian penyesuaian DPP nilai lain dari isi PMK 11 Tahun 2025, lengkap dengan link untuk mengunduh dokumen resmi. Semoga bermanfaat untuk Anda.***