
SERAYUNEWS- Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 sebagai landasan baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Regulasi ini menandai perubahan pendekatan negara dalam mengawal sistem perpajakan nasional, dari yang semula kerap dipersepsikan represif menjadi lebih edukatif, berkeadilan, dan berbasis pembinaan.
PMK 111/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 ini menjadi pijakan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memastikan kewajiban perpajakan berjalan optimal di tengah sistem self-assessment.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Dalam konsideransinya, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan perpajakan bukan bertujuan menjerat wajib pajak, melainkan memastikan setiap wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara utuh.
Melalui PMK 111 Tahun 2025, pemerintah mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance), bukan kepatuhan karena tekanan atau ancaman sanksi.
Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dan adil bagi dunia usaha maupun individu.
PMK 111/2025 memberikan kerangka hukum yang rinci dan terukur bagi DJP dalam melakukan pengawasan. Seluruh prosedur, alur tindakan, hingga bentuk pengawasan diatur secara jelas, sehingga:
⦁ Wajib pajak mengetahui batas kewenangan fiskus
⦁ DJP memiliki standar operasional yang seragam
⦁ Potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan
Dengan regulasi ini, ruang subjektivitas dalam pengawasan pajak semakin dipersempit.
Pengawasan kepatuhan wajib pajak berada di bawah kewenangan Direktur Jenderal Pajak, yang kemudian didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Delegasi ini bertujuan agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih dekat, personal, dan kontekstual, menyesuaikan karakteristik usaha dan aktivitas ekonomi di masing-masing wilayah.
Dalam PMK 111 Tahun 2025, pengawasan kepatuhan wajib pajak mencakup tiga kategori utama, yaitu:
⦁ Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
⦁ Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
⦁ Pengawasan Wilayah
Hal ini ditegaskan dalam Pasal yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan guna mewujudkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengawasan yang dilakukan DJP dan KPP meliputi seluruh jenis pajak yang diadministrasikan DJP, antara lain:
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan meliputi:
1. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU
2. Pelaporan usaha untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Pendaftaran objek PBB sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, migas, panas bumi, minerba, dan sektor lainnya
4. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
5. Pembayaran dan penyetoran pajak
6. Pemotongan dan pemungutan pajak
7. Pembukuan atau pencatatan perpajakan
8. Kewajiban perpajakan lainnya
PMK 111/2025 juga memperluas pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar, meliputi:
1. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP
2. Aktivasi NIK sebagai NPWP
3. Pelaporan tempat usaha untuk NITKU
4. Pengukuhan sebagai PKP
5. Pendaftaran objek PBB sektor strategis
6. Pembayaran dan pelaporan pajak
7. Kewajiban perpajakan lainnya
Pendekatan ini menekankan edukasi dan pembinaan sebelum masuk ke tahap penindakan.
Pengawasan wilayah dilakukan dengan cara:
1. Mengidentifikasi kegiatan ekonomi di setiap wilayah kerja
2. Memetakan potensi pajak
3. Mengidentifikasi wajib pajak potensial
4. Memberikan edukasi perpajakan langsung di lapangan
Langkah ini bertujuan menciptakan basis data yang kuat dan akurat.
PMK 111/2025 menegaskan bahwa seluruh pengawasan harus berbasis data dan penelitian, bukan asumsi. DJP dapat melakukan berbagai tindakan, antara lain:
1. Meminta penjelasan data dari wajib pajak
2. Melakukan pembahasan dan klarifikasi
3. Mengundang wajib pajak secara luring maupun daring
4. Melakukan kunjungan lapangan
5. Memberikan imbauan dan teguran
6. Meminta dokumen transfer pricing
7. Mengumpulkan data ekonomi wilayah
8. Menerbitkan surat pengawasan
Apabila dari hasil pengawasan ditemukan ketidakpatuhan, DJP dapat mengusulkan:
1. Pengukuhan sebagai PKP
2. Pendaftaran objek PBB
3. Perubahan status wajib pajak
4. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu
5. Pemeriksaan pajak sesuai ketentuan
Dalam setiap pengawasan, account representative wajib menunjukkan identitas dan surat tugas, serta menjelaskan tujuan pengawasan kepada wajib pajak.
Melalui PMK 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem perpajakan yang adil dan berimbang.
Negara tetap memperoleh penerimaan yang optimal, sementara wajib pajak mendapatkan pembinaan, kepastian hukum, dan prosedur yang transparan.
Regulasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan hubungan antara negara dan wajib pajak secara lebih konstruktif, humanis, dan berkelanjutan.