SERAYUNEWS – Jika Anda penasaran dengan isi SE Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menerbitkan SE tersebut.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik seluruh Indonesia, yang kini dapat ruang khusus untuk terus belajar, bertumbuh, dan berkolaborasi.
Hari Belajar Guru bukan sekadar program tambahan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya belajar sepanjang hayat di kalangan guru.
Tujuan utamanya adalah mendorong guru agar terus berkembang secara profesional melalui pembelajaran yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.
Menurut Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Hari Belajar Guru bukan hanya soal waktu luang untuk belajar, melainkan ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang.
Dengan semangat ini, guru bisa menjadi pembelajar aktif yang mampu membawa perubahan positif dalam proses pembelajaran di kelas.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Hari Belajar Guru menjadi bagian dari upaya pemenuhan PKB, yang memungkinkan guru untuk memperkuat kompetensinya dalam menghadapi tantangan zaman.
Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Waktu pelaksanaannya disesuaikan melalui kesepakatan antarguru di satuan pendidikan masing-masing.
Dengan fleksibilitas ini, kegiatan belajar guru tidak akan mengganggu jadwal pembelajaran siswa.
Kegiatan yang ada dapat berupa refleksi atas praktik pembelajaran, penguatan kompetensi pedagogis, hingga kolaborasi antarguru.
Untuk melaksanakan Hari Belajar Guru, pemerintah mendorong penggunaan forum-forum kolaboratif yang sudah ada. Beberapa forum yang dapat dimanfaatkan antara lain:
– Kelompok Kerja Guru (KKG)
– Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
– Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
– Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
Kegiatan dapat terlaksana dalam lingkup satuan pendidikan (seperti KKG mini dan MGMP internal) maupun di luar satuan pendidikan, seperti forum gugus atau kabupaten/kota.
Setiap guru juga bisa menyesuaikan tema pembelajarannya berdasarkan bidang keahlian masing-masing.
Sebagai contoh, guru IPA mungkin akan mengeksplorasi eksperimen baru, sedangkan guru Bahasa Indonesia dapat memperdalam pendekatan literasi dan storytelling dalam kelas.
Kegiatan Hari Belajar Guru dapat berasal dari dana resmi yang telah disediakan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:
Kebijakan Hari Belajar Guru berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan. Tak hanya sekolah negeri, sekolah swasta juga tercakup dalam kebijakan ini.
Dengan cakupan yang luas, Hari Belajar Guru diharapkan benar-benar menjadi budaya nasional yang berdampak nyata terhadap kualitas pendidikan Indonesia.
Direktorat Jenderal GTK berharap agar Hari Belajar Guru menjadi momen berharga yang meningkatkan semangat guru dalam belajar.
Ketika guru berkembang, siswa pun akan ikut merasakan dampaknya. Pembelajaran akan terasa lebih hidup, relevan, dan menggembirakan.
Selain itu, dukungan dari kepala daerah dan dinas pendidikan menjadi kunci sukses kebijakan ini.
Ketika seluruh pihak terlibat aktif, Hari Belajar Guru dapat menjadi tradisi baru yang memperkuat karakter pendidikan bangsa.
Bagi Anda yang ingin membaca langsung isi lengkap Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, silakan unduh melalui tautan resmi berikut:
https://drive.google.com/file/d/1SeK6nDMrRcUm9nLHMxK1cljLXx71niZZ/view?usp=drive_link?token=2025-04-24
Demikian isi SE Hari Belajar Guru, lengkap dengan link PDF. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***