SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengumumkan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jateng 2025 jenjang SMA/SMK pada 21 Juni 2025.
SPMB Jateng adalah sistem penerimaan peserta didik baru untuk jenjang pendidikan menengah (SMA dan SMK) di Provinsi Jawa Tengah.
Sistem ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi seluruh siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Calon siswa dapat mengecek pengumuman dan melanjutkan proses daftar ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Tahun ini, Pemprov Jateng menyediakan 230.199 kursi bagi calon siswa baru SMA/SMK. Kuota tersebut panitia alokasikan untuk berbagai sekolah negeri dan swasta yang tergabung dalam sistem SPMB.
Ada empat jalur pendaftaran yang bisa calon murid baru atau CMB pilih:
1. Jalur Domisili (Zonasi): Berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Dikhususkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu, penerima bantuan sosial, atau anak berkebutuhan khusus.
3. Jalur Prestasi: Untuk siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua): Untuk anak dari orang tua yang berpindah domisili karena tugas kerja.
Setiap jalur memiliki persyaratan dan kuota berbeda, sehingga siswa wajib mencermati ketentuan masing-masing jalur.
Hasil seleksi akan panitia umumkan pada 21 Juni 2025, maksimal pukul 23.59 WIB. Hasil seleksi ini bisa CMB akses secara online melalui laman resmi: https://spmb.jatengprov.go.id
Pengumuman akan panitia muat secara online melalui akun masing-masing peserta di situs resmi.
Jika mengalami kesulitan mengakses situs, calon peserta dapat mengecek pengumuman langsung ke sekolah tujuan. Biasanya pihak sekolah akan menempelkan hasil seleksi di papan pengumuman.
Berikut langkah-langkah mengecek hasil seleksi:
1. Masuk ke situs resmi: https://spmb.jatengprov.go.id
2. Login dengan akun pendaftaran
3. Pilih jenjang: SMA atau SMK
4. Pilih jalur pendaftaran yang diikuti
5. Klik menu “Hasil Seleksi” di bagian kiri layar
6. Pilih nama sekolah tujuan
7. Lihat apakah nama peserta tercantum dalam daftar diterima
Cara lain mengecek hasil seleksi adalah melalui menu Jurnal, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs: https://spmb.jatengprov.go.id
2. Klik menu Jurnal di bagian atas halaman
3. Pilih Kabupaten/Kota lokasi sekolah tujuan
4. Tentukan jenjang, jalur seleksi, dan nama sekolah
5. Klik “Cari”, maka sistem akan menampilkan hasil seleksi
Daftar ulang wajib dilakukan oleh calon siswa yang lolos seleksi. Proses ini berlangsung selama 23–25 Juni 2025 di sekolah masing-masing.
Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka secara otomatis dinyatakan gugur, dan kuotanya akan diberikan kepada peserta cadangan.
Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Daftar Ulang:
1. Akta Kelahiran / Surat Tanda Kenal Lahir
2. Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan Domisili
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
4. Surat Keterangan Lulus (SKL) – bagi lulusan tahun 2025
5. Ijazah dan Rapor – bagi lulusan tahun sebelumnya
6. Surat Hasil Uji Kesetaraan – bagi lulusan Paket A
7. Pas Foto Terbaru
8. Dokumen tambahan sesuai jalur (prestasi, afirmasi, dll)
SPMB Jateng 2025 mengusung prinsip bersih dan transparan dengan slogan “No Titip, No Jastip”. Artinya, tidak ada praktik titip-menitip peserta atau jasa titip pendaftaran.
Semua siswa harapannya dapat mengikuti proses secara resmi dan mandiri sesuai prosedur yang berlaku. Calon siswa dan orang tua bisa terus memantau informasi resmi dari website SPMB dan sekolah masing-masing.
Pastikan semua dokumen dan persyaratan lengkap saat proses daftar ulang agar tidak kehilangan kesempatan bersekolah di tempat yang CMB inginkan.
Jika masih ada kendala teknis, segera hubungi pihak sekolah atau panitia SPMB setempat.