
SERAYUNEWS- Kabar mengenai bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru dilahirkan disebut-sebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 ramai beredar di tengah masyarakat.
Informasi ini memicu berbagai pertanyaan, terutama di kalangan orang tua baru. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru yang menyatakan bayi baru lahir langsung terdaftar otomatis sebagai peserta aktif.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran bayi masih mengacu pada aturan yang telah lama berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
“Jika didaftarkan dalam kurun waktu tersebut, status kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu,” jelas Rizzky, Senin (6/4/2026).
Dengan demikian, informasi mengenai pendaftaran otomatis tanpa proses administrasi dinyatakan tidak benar.
Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan digital melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
Melalui layanan ini, orang tua dapat mendaftarkan bayi tanpa harus datang ke kantor cabang.
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. KTP ibu
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan lahir bayi
Pendaftaran dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
Namun, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
BPJS Kesehatan mencatat bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta Program JKN, mulai dari bayi hingga lansia.
Program ini mengusung prinsip gotong royong, di mana seluruh peserta saling membantu dalam pembiayaan layanan kesehatan.
“Iuran peserta digunakan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga untuk menjaga masyarakat tetap sehat melalui program promotif dan preventif,” ujar Rizzky.
Meski cakupan kepesertaan sudah tinggi, BPJS Kesehatan masih menemukan fenomena masyarakat yang baru mendaftar saat sakit.
Padahal, konsep utama JKN adalah perlindungan kesehatan jangka panjang, bukan sekadar solusi saat kondisi darurat.
BPJS pun mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sejak dini, termasuk untuk bayi baru lahir.
Terkait rencana integrasi sistem BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik INAku milik Kementerian PANRB, pihak BPJS menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah layanan administrasi publik, termasuk dalam hal kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan, tetapi juga untuk program pencegahan penyakit yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan.
“Gotong royong menjadi kunci utama. Dengan iuran yang rutin, program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat jangka panjang,” tambah Rizzky.
Isu bayi otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu diluruskan. Hingga kini, orang tua tetap wajib mendaftarkan bayi maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaan aktif tanpa kendala.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak hoaks atau kesalahpahaman.