
SERAYUNEWS — Aktivitas tambang ilegal di Desa Cihojen dan Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, kini mendapat sorotan serius aparat kepolisian.
Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tersebut sekaligus mengingatkan potensi bahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam keterangannya di Mapolresta Banyumas, Senin (6/4/2026), Petrus menegaskan bahwa pihaknya belajar dari berbagai kasus serupa di daerah lain yang berujung pada bencana lingkungan.
“Kita punya pengalaman di daerah lain, mulai dari longsor hingga pencemaran lingkungan. Dampaknya sangat besar kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekologis serius, termasuk longsor dan pencemaran air.
Penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi lintas instansi. Polresta Banyumas menggandeng tim terpadu yang terdiri dari Satreskrim, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP, serta DLH Kabupaten Banyumas.
“Kami akan membantu tim terpadu yang terdiri dari Satreskrim, ESDM Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP dan DLH Banyumas,” kata dia.
Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal sekaligus menutup celah praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak, khususnya Desa Paningkaban dan Cihojen, agar tidak khawatir terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya Desa Paningkaban, Cihojen dan sekitarnya, kami memastikan tidak ada kriminalisasi dalam penegakan hukum kepada warga yang tidak terlibat,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran akan diperluas hingga ke pihak-pihak yang berada di balik operasi tambang ilegal.
“Langkah ke depan, kami tidak akan berhenti pada tersangka yang telah terungkap. Kami akan terus menelusuri pemilik modal, pemasok alat, pemasok bahan kimia, hingga pihak-pihak yang mungkin terlibat melindungi kegiatan ini,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pemodal tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang juga turut diamankan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menghentikan praktik tambang ilegal di Gumelar sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta potensi bencana yang mengancam keselamatan warga.