SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Bank Purworejo. Pencabutan usaha Bank Perekonomian Rakyat tersebut dilakukan pada 20 Februari 2024.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Kenapa izin usaha BPR Bank Purworejo dicabut?
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menyampaikan OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat pada 31 Maret 2023 lalu.
OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan pada 12 Januari 2024 lalu. Direksi, dewan pengawasan BPR dan kuasa pemilik modal diberi waktu untuk melakukan upaya penyehatan.
BPR Bank Purworejo juga mendapatkan waktu untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sampai batas waktu ditentukan, direksi, dewan pengawas, serta kuasa pemilik modal BPR tidak bisa melakukan penyehatan lagi.
Berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Dengan begitu, untuk menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas dia.
Sebagai inforamsi, BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
***