
SERAYUNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang secara khusus mengatur aktivitas influencer pasar modal di Indonesia.
Langkah ini menjadi sorotan karena maraknya promosi saham dan produk investasi di media sosial yang berpotensi menyesatkan investor ritel.
Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai bentuk penguatan pengawasan di sektor pasar modal.
OJK menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah pola promosi produk investasi, sehingga membutuhkan kerangka hukum yang lebih adaptif dan tegas.
Fenomena influencer saham yang memberikan rekomendasi tanpa izin resmi dinilai berisiko menimbulkan kerugian publik.
Karena itu, OJK bergerak cepat untuk memastikan aktivitas edukasi, promosi, hingga endorsement produk pasar modal tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan konsumen.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Mengacu pada pemberitaan Republika, OJK sedang memfinalisasi rancangan POJK yang akan mengatur secara lebih rinci pihak-pihak yang melakukan promosi atau penyampaian informasi terkait produk pasar modal di ruang digital.
Aturan ini akan memperjelas batasan antara edukasi, opini pribadi, dan rekomendasi investasi. OJK ingin memastikan bahwa setiap pihak yang menyampaikan analisis atau ajakan transaksi memiliki kompetensi, izin, dan tanggung jawab hukum yang jelas.
Langkah tersebut juga selaras dengan mandat OJK dalam Undang-Undang Pasar Modal untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor dari praktik manipulatif.
Pertumbuhan investor ritel dalam beberapa tahun terakhir melonjak signifikan. Mayoritas investor baru berasal dari generasi muda yang aktif di media sosial dan kerap mengakses informasi investasi dari influencer.
Kondisi ini memunculkan tantangan baru, antara lain:
1. Rekomendasi saham tanpa dasar analisis memadai
2. Potensi konflik kepentingan dalam promosi berbayar
3. Risiko praktik “pump and dump”
4. Minimnya literasi risiko di kalangan investor pemula
OJK melihat celah regulasi yang belum secara spesifik menyasar aktivitas promosi digital. Karena itu, penyusunan POJK baru diharapkan mampu menjadi payung hukum yang komprehensif.
Selain pemberitaan media, OJK juga menyampaikan komitmennya melalui kanal resmi lembaga tersebut. Informasi terkait penguatan regulasi pasar modal dapat diakses melalui situs resmi OJK di: http://www.ojk.go.id
Dalam berbagai kesempatan, OJK menegaskan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi investasi wajib terdaftar dan berizin. Edukasi publik tetap diperbolehkan, namun tidak boleh mengarah pada ajakan transaksi tanpa dasar hukum yang sah.
Jika POJK ini resmi diterbitkan, maka influencer yang membahas saham atau produk pasar modal berpotensi wajib:
1. Mencantumkan disclaimer yang jelas
2. Mengungkap potensi konflik kepentingan
3. Tidak memberikan janji keuntungan pasti
4. Memastikan materi promosi tidak menyesatkan
Bagi investor, aturan ini justru memberikan kepastian hukum dan perlindungan tambahan. Transparansi informasi akan menjadi fondasi utama agar pasar tetap sehat dan kredibel.
Langkah OJK ini sejalan dengan praktik regulator global yang juga memperketat pengawasan promosi investasi digital. Beberapa negara telah lebih dahulu mengatur endorsement produk keuangan oleh figur publik.
Di Indonesia, penguatan regulasi ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap pasar modal nasional.
Regulasi tanpa edukasi dinilai tidak akan efektif. Karena itu, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat mampu memilah informasi dan memahami risiko investasi.
Transparansi, integritas, dan akuntabilitas menjadi tiga pilar utama dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di era digital.
Langkah OJK menyiapkan POJK baru untuk mengatur influencer pasar modal menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan sektor keuangan memasuki babak baru.
Regulasi ini diharapkan mampu menekan praktik promosi menyesatkan sekaligus memperkuat perlindungan investor ritel.
Dengan aturan yang lebih tegas dan adaptif, ekosistem pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah derasnya arus informasi digital.