
SERAYUNEWS – Nama Belvin Tannadi mendadak menjadi perbincangan luas di media sosial dan komunitas pasar modal.
Influencer saham dengan jutaan pengikut ini resmi dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah regulator menyimpulkan adanya praktik manipulasi perdagangan saham yang dilakukan secara sistematis.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena Belvin selama ini dikenal sebagai figur edukatif di dunia investasi.
Namun, keputusan OJK mengungkap sisi lain dari aktivitasnya yang dinilai melanggar hukum pasar modal.
OJK menyatakan bahwa Belvin Tannadi terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham yang menimbulkan gambaran semu terhadap aktivitas transaksi di pasar.
Praktik tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan investor dan merusak mekanisme pembentukan harga saham.
Dalam keterangannya, OJK menyebut tindakan Belvin melanggar sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Setidaknya terdapat tiga pasal yang dilanggar, yakni Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92.
Pasal-pasal tersebut secara tegas melarang penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta penyebaran informasi yang dapat menyesatkan investor.
Berdasarkan pelanggaran inilah, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada Belvin.
Dalam hasil pemeriksaan, OJK mengungkap bahwa Belvin melakukan transaksi jual beli atas sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek nominee.
Saham-saham yang disorot antara lain berkode AYLS, FELM, dan BSML.
Penggunaan rekening nominee ini dinilai sebagai upaya menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas transaksi yang seolah-olah tinggi.
Akibatnya, harga saham bergerak tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
Selain itu, Belvin juga disebut menyampaikan informasi yang menyimpang serta memberikan rekomendasi pembelian dan penjualan saham yang berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga.
Praktik semacam ini tergolong serius karena dapat mendorong investor ritel mengambil keputusan berdasarkan informasi yang bias.
Manipulasi perdagangan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Dalam konteks pasar modal, praktik ini dapat merusak kepercayaan publik, terutama investor pemula yang menjadikan influencer sebagai rujukan utama.
OJK menilai tindakan Belvin berpotensi menciptakan kerugian sistemik, karena harga saham yang terbentuk secara tidak wajar dapat menjebak investor pada risiko yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
Inilah alasan mengapa sanksi yang dijatuhkan tergolong besar dan menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar lainnya.
Belvin Tannadi dikenal sebagai influencer pasar modal dengan jumlah pengikut mencapai sekitar 1,7 juta di Instagram @belvinvvip.
Pria asal Medan, Sumatera Utara, ini merupakan lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia dengan gelar Sarjana Sastra China.
Ia mulai terjun ke dunia pasar modal pada 2014 dengan modal awal Rp12 juta.
Dalam berbagai kesempatan, Belvin mengaku memilih saham sebagai instrumen investasi karena potensi pertumbuhannya yang lebih tinggi dibandingkan obligasi dan reksa dana.
Belvin juga menyebut dirinya belajar saham secara otodidak. Sejak 2015, portofolio investasinya perlahan berkembang hingga menghasilkan keuntungan signifikan.
Kemudian mengantarkannya dikenal luas sebagai praktisi dan edukator saham.
Seiring meningkatnya popularitas, Belvin mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah startup di bidang edukasi pasar modal.
Perusahaan ini meluncurkan aplikasi Ilmu Saham pada 18 Juni 2022, yang dirancang untuk membantu investor pemula memahami investasi dan trading saham.
Aplikasi tersebut menyediakan video edukasi, analisis harian pasar, serta materi pembelajaran yang dikemas secara sederhana.
Belvin juga dikenal sebagai penulis buku Ilmu Saham yang terbit pada 2019, disusul buku Ilmu Crypto pada Januari 2022.
Dalam peluncuran bukunya, Belvin pernah berpesan kepada investor pemula: “Tips dan trik untuk pemula, pakai dana kecil, buka rekening kecil, supaya bisa dapat pengalaman.”
Ia juga menekankan pentingnya menggunakan “uang dingin” atau dana yang tidak mengganggu kebutuhan hidup.***