SERAYUNEWS-Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) ditunjuk sebagai juru kampanye (jurkam) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuju Pilpres 2024. Terkait penugasan tersebut, Tiwi hanya wajib cuti saat kampanye dilaksanakan.
“Sesuai aturan beliau wajib cuti saat kampanye saja apabila kampanye dilaksanakan di hari kerja. Namun jika kampanye dilaksanakan di hari libur, tidak perlu mengajukan cuti,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Zaamahsari A Ramzah, Senin (23/10/20230.
Dijelaskan, Izin cuti harus disampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat 3 hari sebelum hari pelaksanaan kampanye. Ketentuan ini diatur di Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum. “Jadi itu ketentuannya. Kalau kampanye di hari kerja ya mengajukan cuti, tapi kalau di hari libur tidak perlu cuti,” tandasnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku untuk Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) yang semuanya dilaksanakan 14 Februari 2024.
Seperti diberitakan, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mendapat tugas sebagai Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Nomor 5460/IN/DPP/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
“Sebagai kader partai, menindaklanjuti apa yang menjadi tugas dari DPP tentu akan kami laksanakan,” kata Tiwi.