SERAYUNEWS- 14 Februari 2024, mejadi hari yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Besok, akan berlangsung pemungutan suara atau coblosan, bagi warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
Sesuai dengan penanggalan internasional, 14 Februari merupakan Valentine Day atau hari kasih sayang. Sehingga menjadi semangat bagi rakyat Indonesia, untuk menyambut pesta demokrasi dengan penuh kasih sayang.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, selamat memilih dan segala sesuatu terkait penyelanggaraan Pemilu 2024 sudah final.
“Petugas KPP berjumlah 7 orang tiap TPS, mereka sudah siap melayani pemilih untuk melaksanakan hak demokrasinya. KPPS sudah mendapatkan bimtek, sehingga sudah siap,” katanya.
Selain KPPS, logistik pemilu juga sudah siap dan akan siap di TPS hari ini. Sebelumnya, Ketua KPPS harus menyampaikan Surat pemberitahuan (Model C6), untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
Sebelum rapat pemungutan suara, anggota KPPS beserta saksi bersama-sama mengucapkan sumpah janji.
“Rapat pemungutan suara mulai pukul 07.00 Wib dan belum bisa mulai, apabila saksi belum hadir. Tolerasi saksi 30 menit. Jika sampai pukul 07.30 Wib saksi belum hadir, maka rapat pemungutan suara dapat berlanjut,” katanya.
Syarif mengimbau agar pemilih dapat melaksanakan pemungutan suara, dengan gembira dan penuh tanggungjawab.
M Kholil Sa’roni, anggota KPU Banjarnegara Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, untuk honor ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000. Kemudian anggota KPPS sejumlah 6 orang mendapatkan honor per orang sebesar Rp. 1.100.000.
Sedangkan untuk Linmas TPS sebanyak 2 orang, mendapat honor per orang sebesar Rp 700.000.
“Biaya pembuatan TPS Rp 2.000.000, untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya. Kemudian sound system, papan pengumuman dan kebutuhan TPS lainnya. Selain itu ada juga biaya ketersediaan alat pengadaan dokumen dan operasional KPPS,” katanya.
Sedangkan perlengkapan TPS yang ada di dalam kotak suara terdiri dari surat suara, tinta, segel, alat mencoblos, sampul kertas, segel plastik pengganti gembok.
Kemudian ada karet pengikat surat suara, kantong plastik, formulir BA dan sertifikat, formulis model C hasil salinan da formulir lainnya. Selain itu ada alat bantu untuk pemilih tunanetra dan tali pengikat, alat pemberi tanda pilihan.
Sedangkan perlengkapan TPS luar kotak suara terdiri dari bilik suara, tanda pengenal KPPS, lem perekat, ballpoint, spidol, stiker nomor kotak suara.
Selain itu ada label kotak suara, daftar pasangan calon dan DCT, salinan DPT dan salinan DPTb pada papan pengumuman. Kemudia ada salinan DPT dan DPTb yang ada pada saksi, flyer informasi penggunaan hak pilih di TPS.