
SERAYUNEWS – Menjelang hari raya Idul Fitri, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik yang banyak dibicarakan, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Banyak pegawai pemerintah mulai menantikan kepastian mengenai jadwal dan mekanisme pencairan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Di tengah pembahasan tersebut, muncul pertanyaan dari sebagian pegawai terkait apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan THR seperti ASN lainnya.
Status PPPK paruh waktu memang masih tergolong baru dalam sistem kepegawaian pemerintah, sehingga berbagai ketentuan terkait hak dan tunjangan masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat banyak pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu menunggu kepastian mengenai hak mereka terhadap tunjangan hari raya.
Status Hukum PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN
PPPK paruh waktu secara resmi diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Artinya, mereka tetap termasuk dalam struktur ASN meskipun sistem kerjanya berbeda dengan PPPK penuh waktu atau pegawai negeri sipil.
Proses pengadaan PPPK paruh waktu sendiri mulai dilaksanakan sejak pertengahan tahun 2025.
Oleh karena itu, pada tahun 2026 sebagian besar pegawai yang berada dalam kategori ini masih memiliki masa kerja yang relatif baru.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Mendapatkan THR 2026?
Pertanyaan mengenai apakah PPPK paruh waktu berhak menerima THR Lebaran 2026 masih belum memiliki jawaban yang benar-benar final.
Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah terbaru yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Jika melihat regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah memberikan tunjangan tersebut kepada berbagai unsur aparatur negara.
Penerimanya mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Namun dalam aturan tersebut belum secara spesifik mengatur mengenai PPPK yang bekerja dengan sistem paruh waktu.
Karena itu, kepastian mengenai hak mereka terhadap THR tahun 2026 masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah.
Meski demikian, sebagian pihak menilai peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR tetap terbuka.
Hal ini terutama jika pegawai tersebut telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan sudah tercatat dalam sistem penggajian pemerintah pada saat kebijakan THR diterapkan.
Pemerintah Menyiapkan Anggaran THR hingga Rp55 Triliun
Pemerintah pusat diketahui telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR bagi aparatur negara pada tahun 2026. Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp55 triliun.
Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran THR tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan.
Pengumuman resmi mengenai pencairan THR biasanya akan disampaikan langsung oleh presiden melalui regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Kepastian THR PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Regulasi
Secara umum, peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR Lebaran 2026 tetap terbuka, tetapi kepastian finalnya masih bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.
Sambil menunggu aturan resmi tersebut, para pegawai disarankan untuk memastikan data kepegawaian mereka telah terdaftar dengan benar dalam sistem administrasi ASN.
Pemantauan informasi juga dapat dilakukan melalui instansi kepegawaian atau badan kepegawaian daerah setempat.
Dengan adanya kejelasan regulasi nantinya, diharapkan seluruh aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu, dapat memperoleh kepastian mengenai hak tunjangan yang mereka terima menjelang Hari Raya Idul Fitri.***









