
SERAYUNEWS – Informasi mengenai cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2026 penting diketahui karena sangat berkaitan dengan perencanaan waktu libur nasional akhir tahun.
Ketentuan resmi mengenai hari libur ini ditetapkan pemerintah melalui keputusan bersama lintas kementerian, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, hingga perjalanan.
Penetapan hari libur akhir tahun diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi resmi, cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2025 secara resmi ditetapkan jatuh pada tanggal 26 Desember 2025.
Susunan kalender libur akhir tahun 2025 adalah sebagai berikut:
| Tanggal | Hari | Keterangan | Dasar Hukum |
| 25 Desember 2025 | Kamis | Hari Raya Natal | Libur Nasional |
| 26 Desember 2025 | Jumat | Cuti Bersama Natal | SKB 3 Menteri |
| 27 Desember 2025 | Sabtu | Hari Libur Mingguan | Umum |
| 28 Desember 2025 | Minggu | Hari Libur Mingguan | Umum |
| 1 Januari 2026 | Kamis | Tahun Baru 2026 | Libur Nasional |
Susunan kalender yang menempatkan Cuti Bersama pada hari Jumat, 26 Desember 2025, menciptakan jeda waktu istirahat yang cukup panjang.
Hal ini berpotensi membentuk long weekend selama empat hari berturut-turut (Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember) tanpa perlu pengajuan cuti tambahan.
Momen libur panjang ini secara umum dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, berkumpul bersama keluarga, serta perjalanan pulang kampung atau wisata, menjadikannya periode penting bagi sektor pariwisata dan ekonomi.
Meskipun tanggal cuti bersama telah ditetapkan, penerapan dan status hari libur tersebut berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan sektor swasta.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama bersifat wajib sesuai dengan yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.
ASN secara otomatis mendapatkan hak libur pada tanggal cuti bersama (26 Desember 2025) tanpa adanya pengurangan jatah cuti tahunan.
Pengaturan ini bertujuan menciptakan keseragaman layanan publik dan menjaga keseimbangan produktivitas.
Penerapan cuti bersama bagi sektor swasta diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, khususnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Dalam surat edaran ini, cuti bersama dikategorikan sebagai bagian dari cuti tahunan.
Ini berarti:
Pelaksanaan libur pada tanggal 26 Desember 2025 bergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing.
Sebagian perusahaan mengikuti ketentuan pemerintah secara penuh, sementara sebagian lainnya menetapkan operasional tetap berjalan.
Jika aktivitas kerja tetap berlangsung pada hari cuti bersama, status hari tersebut dapat dihitung sebagai hari kerja biasa. Dalam kondisi ini, perusahaan wajib mengikuti perjanjian kerja terkait kompensasi atau kebijakan lembur yang berlaku.
Informasi cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2025 yang terstruktur ini membantu masyarakat menyusun agenda akhir tahun secara realistis dan seimbang antara kebutuhan kerja dan waktu pemulihan energi.***