
SERAYUNEWS – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim,
kembali menjadi perhatian publik. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat terhadap Nadiem, masyarakat kini menantikan agenda berikutnya, yakni sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Agenda pledoi ini diperkirakan akan menjadi salah satu sidang paling penting dalam rangkaian kasus yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Banyak masyarakat juga penasaran mengenai arti sidang pledoi dan bagaimana jalannya proses tersebut dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, JPU Kejaksaan Agung RI menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang sangat besar serta berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digaungkan pemerintah.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Sidang pembacaan pledoi Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Awalnya, agenda pembelaan direncanakan digelar lebih cepat. Namun, sidang mengalami penundaan untuk memberikan waktu pemulihan pasca-operasi.
Pledoi nantinya akan dibacakan langsung oleh terdakwa maupun tim kuasa hukum yang mendampingi.
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa biasanya akan menyampaikan bantahan atas tuntutan jaksa sekaligus memaparkan alasan yang dianggap dapat meringankan hukuman.
Banyak masyarakat masih bingung mengenai arti sidang pledoi. Dalam hukum pidana Indonesia, pledoi merupakan nota pembelaan yang diajukan terdakwa atau kuasa hukumnya setelah jaksa selesai membacakan tuntutan.
Pledoi berisi tanggapan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa. Isinya bisa berupa bantahan, penjelasan fakta persidangan, hingga argumentasi hukum yang mendukung posisi terdakwa.
Dalam praktiknya, pledoi menjadi kesempatan penting bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan resmi sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir atau vonis.
Setelah pledoi dibacakan, biasanya jaksa akan memberikan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa dapat kembali memberikan duplik sebelum sidang memasuki tahap putusan hakim.
Karena itu, sidang pledoi sering dianggap sebagai salah satu momen paling menentukan dalam proses persidangan pidana.
Tingginya perhatian publik membuat banyak media nasional diperkirakan kembali menayangkan jalannya persidangan secara langsung atau live streaming.
Masyarakat dapat memantau sidang pledoi melalui kanal resmi media berita nasional maupun platform digital yang biasanya menyiarkan sidang besar secara real time.
Beberapa platform yang umumnya menyiarkan persidangan nasional antara lain:
Selain YouTube, perkembangan terbaru sidang juga biasanya diperbarui secara live report melalui portal berita online nasional.
Namun, jadwal tayang live streaming dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan agenda sidang dari pihak pengadilan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara yang paling banyak diperbincangkan sepanjang 2026.
Program tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan di Indonesia.
Pengadaan laptop Chromebook dan CDM dilakukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di berbagai sekolah.
Namun, proyek tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Publik kini menunggu bagaimana isi pledoi dari pihak Nadiem Makarim serta apakah pembelaan tersebut mampu mempengaruhi putusan akhir majelis hakim.
Tidak sedikit pula masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini melalui media sosial karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal luas di dunia pendidikan dan teknologi.***