SERAYUNEWS – Simak aturan jadwal ganjil genap di Jakarta pada tanggal 30 April sampai 2 Mei 2025. Apakah aturan ini berlaku pada hari libur nasional pada 1 Mei 2025?
Bagi pengguna kendaraan pribadi di Jakarta, memahami jadwal ganjil genap sangat penting guna menghindari sanksi tilang serta mendukung kelancaran lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta perlu diketahui oleh masyarakat pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2025, terutama karena adanya Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025.
Lalu, apakah ganjil genap akan tetap berlaku pada rentang tanggal tersebut?
Sesuai informasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang diumumkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, terdapat penyesuaian jadwal pemberlakuan ganjil genap (Gage) seiring dengan adanya hari libur nasional.
Pada Kamis, 1 Mei 2025, sistem ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Buruh yang termasuk dalam kategori hari libur nasional.
Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap yang mulai diterapkan sejak tahun 2016 ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan di Jakarta dan mengurangi emisi karbon dari kendaraan bermotor.
Meskipun sempat mengalami beberapa perubahan, sistem ini masih menjadi solusi efektif dalam mengatur arus lalu lintas di Ibu Kota.
Lokasi Titik Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025 tetap mencakup beberapa titik jalan utama di berbagai wilayah, antara lain:
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Barat
Pengendara diimbau selalu memperhatikan tanggal ganjil atau genap sesuai dengan plat nomor kendaraannya.
Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Pengecualian diberikan kepada kendaraan listrik, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan dinas tertentu sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Bagi masyarakat Jakarta yang akan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi antara 30 April hingga 2 Mei 2025, penting untuk mencermati bahwa ganjil genap tetap berlaku pada 30 April dan 2 Mei.
Namun, pada 1 Mei 2025, kebijakan ini ditiadakan karena merupakan hari libur nasional memperingati Hari Buruh. Tetap waspada dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta kelancaran mobilitas di Jakarta.
***