
SERAYUNEWS – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Sadmoko Danardono masih terus berproses. Di tengah penyidikan yang berjalan, muncul pertanyaan publik terkait sosok Sadmoko yang selama ini dikenal sebagai birokrat dengan citra baik dan dinilai memiliki integritas.
Kuasa hukum Sadmoko Danardono, Kamto, mengatakan hingga saat ini proses hukum kliennya masih berlangsung di KPK dan berkas perkara belum rampung.
“Masih dalam proses di KPK, berkasnya belum selesai. Kemungkinan nanti Juli,” ujar Kamto, Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat untuk pengadaan tunjangan hari raya (THR) bagi unsur Forkopimda Cilacap itu, Kamto mengaku banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang pejabat yang selama ini dipandang jujur bisa terseret dalam perkara korupsi.
Menurutnya, keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara tidak selalu dapat dilihat dari karakter pribadi semata. Ada faktor lingkungan dan sistem yang juga dapat memengaruhi.
Kamto menilai, seseorang yang memiliki reputasi baik pun bisa saja ikut terseret ketika berada dalam lingkungan atau sistem yang tidak sehat.
“Yang namanya kita masuk sistem, bisa saja orang yang bersih karena sistemnya yang kurang baik, kebawa-bawa juga bisa. Mungkin lingkungannya seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Kamto menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kliennya merupakan korban keadaan atau bahkan dikorbankan dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh fakta hukum masih akan diuji dalam proses persidangan.
“Belum bisa kami simpulkan ya, karena prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat penilaian terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Nanti di pokok perkara masyarakat bisa melihat dan mengikuti seluruh prosesnya. Kalau sekarang masih terlalu prematur untuk menyampaikan hal-hal seperti itu,” katanya.
Di tengah proses hukum yang dihadapi, Kamto menyebut kondisi psikologis Sadmoko tetap stabil. Selama menjalani pemeriksaan, mantan Sekda Cilacap itu disebut tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.
“Beliau biasa-biasa saja, tenang. Tetap menjalankan salat lima waktu, zikir, dan tadarus seperti biasa,” ungkap Kamto.
Menurutnya, kliennya berusaha menjalani seluruh proses hukum dengan kooperatif sambil menunggu perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kamto berharap kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Ia mengingatkan agar para pejabat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Untuk semua pejabat di Cilacap supaya berhati-hati. Kalau bisa menghindari hal-hal seperti itu. Karena semua orang sama di hadapan hukum, equality before the law berlaku untuk siapa saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap terkait pengumpulan dana THR untuk Forkopimda. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung.