
SERAYUNEWS-Polres Banjarnegara akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi kepolisian ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Ahmad Rusli mengatakan, Operasi Patuh Candi tahun ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Operasi Patuh Candi 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya, Kamis (5/6/2026).
Menurut Ahmad Rusli, pelaksanaan operasi dilakukan secara terpadu bersama berbagai instansi terkait dengan mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun konvensional.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan preemtif atau edukasi akan mendapatkan porsi sebesar 20 persen, kegiatan preventif 30 persen, sedangkan penegakan hukum atau represif mencapai 50 persen.
Sementara itu, mekanisme penindakan akan didominasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen. Selain itu, sebanyak 30 persen dilakukan melalui tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, dan 10 persen berupa teguran simpatik serta edukatif kepada pengguna jalan.
Polres Banjarnegara akan menindak knalpot brong dalam operasi patuh candi. Alasannya karena masyarakat mengeluhkan suara knalpot brong. Lagipula knalpot brong memang tidak diperbolehkan.
Polres Banjarnegara juga menaruh perhatian khusus terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem ETLE. Salah satunya adalah praktik modifikasi pelat nomor kendaraan yang sengaja dilakukan untuk menghindari identifikasi kamera pengawas lalu lintas.
“Kami masih menemukan penggunaan penutup pelat nomor, pelipatan pelat, hingga modifikasi angka dan huruf yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE. Pelanggaran seperti ini menjadi salah satu fokus pengawasan dalam operasi nanti,” katanya.
Menurutnya, tindakan mengubah atau memodifikasi tanda nomor kendaraan bermotor tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas.
Meski demikian, Polres Banjarnegara memastikan pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama selama Operasi Patuh Candi berlangsung. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan.
“Tujuan akhir Operasi Patuh Candi 2026 bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan helm standar, kelengkapan surat kendaraan, penggunaan sabuk pengaman, hingga kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Banjarnegara diharapkan dapat terus ditekan.