
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang jadwal ganjil genap Jakarta minggu ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor ganjil genap pada pekan kedua Februari 2026.
Aturan tersebut tetap berlaku pada hari kerja, termasuk Jumat, 13 Februari 2026, meskipun sudah mendekati akhir pekan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama yang rawan kepadatan kendaraan.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku saat libur nasional Tahun Baru Imlek dan cuti bersama pada 16–17 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal informasi resminya.
Penerapan Ganjil Genap Masih Berlaku pada Hari Kerja
Menjelang akhir pekan, aktivitas masyarakat di ibu kota masih tergolong tinggi. Kegiatan perkantoran, sekolah, hingga pelayanan publik tetap berlangsung normal sehingga volume kendaraan pribadi di jam sibuk tidak menunjukkan penurunan signifikan.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, sistem ganjil genap tetap diberlakukan karena tanggal tersebut termasuk tanggal ganjil.
Artinya, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat berakhiran angka genap disarankan menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan moda transportasi umum untuk menghindari sanksi pelanggaran lalu lintas.
Meski tetap berlaku pada hari kerja, aturan ganjil genap tidak diterapkan saat hari libur nasional. Pada 16 dan 17 Februari 2026 yang bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek dan cuti bersama, pembatasan kendaraan resmi ditiadakan.
Kebijakan ini mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, aturan pembebasan ganjil genap saat hari libur juga telah diatur dalam peraturan gubernur yang menyatakan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Jadwal Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ini dibagi menjadi dua sesi waktu setiap harinya.
Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda siang, aturan kembali diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa memperhatikan angka terakhir pelat nomor, selama tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Pembagian waktu ini bertujuan untuk menekan kepadatan kendaraan saat jam berangkat dan pulang kerja.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap
Pengendalian pelaksanaan ganjil genap dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan serta pemantauan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini mampu merekam pelanggaran secara otomatis di berbagai titik ruas jalan yang diawasi.
Pengendara yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau ancaman kurungan hingga dua bulan.
Penindakan berlaku baik melalui pemeriksaan langsung petugas maupun melalui bukti rekaman kamera pengawas.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Area penerapan kebijakan ganjil genap mencakup puluhan ruas jalan arteri utama Jakarta yang menjadi jalur mobilitas masyarakat.
Beberapa di antaranya meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, hingga Jalan MT Haryono.
Selain wilayah pusat dan selatan, pembatasan juga berlaku di wilayah timur dan utara, termasuk Jalan DI Panjaitan, Jalan Pramuka, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen. Ruas-ruas jalan tersebut dipilih karena memiliki tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian Aturan
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Sejumlah kendaraan tertentu mendapatkan pengecualian, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI dan Polri, serta kendaraan umum berpelat kuning.
Selain itu, kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan logistik, hingga kendaraan yang membawa penyandang disabilitas juga diperbolehkan melintas tanpa terikat aturan pembatasan pelat nomor.
Kebijakan pengecualian ini bertujuan memastikan layanan publik dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan optimal.
Nah itu dia jadwal ganjil genap Jakarta minggu ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***







