SERAYUNEWS – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025.
Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur jadwal libur sekolah sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara mandiri.
Kebijakan ini tertuang dalam SEB 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025, berikut jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan:
Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan di luar sekolah.
Siswa diberikan tugas oleh sekolah untuk dikerjakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Tujuannya adalah menciptakan suasana belajar yang fleksibel namun tetap produktif selama bulan Ramadhan.
Selama masa belajar di sekolah maupun libur mandiri, pemerintah mendorong siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat. Ini mencakup:
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada siswa dalam menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, sekaligus mempertahankan kualitas pembelajaran.
Pemerintah juga berharap bahwa libur sekolah ini dapat mendorong harmoni antara kegiatan pendidikan dan perayaan keagamaan.
Kebijakan libur sekolah Ramadhan 2025 yang diatur melalui SEB 3 Menteri menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan pendidikan dengan nilai-nilai keagamaan.
Dengan jadwal yang terstruktur, siswa dapat menjalani bulan Ramadhan dengan seimbang antara pembelajaran, ibadah, dan aktivitas sosial.
Bagi orang tua dan pihak sekolah, penting untuk memanfaatkan momen ini untuk mendukung kegiatan yang membentuk karakter siswa menjadi lebih baik.
***