
SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan pengaturan khusus kegiatan belajar mengajar selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Kebijakan ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban pendidikan dan kekhusyukan ibadah peserta didik. Pengaturan jadwal sekolah selama Ramadan setiap tahun menjadi perhatian utama orang tua, siswa, dan tenaga pendidik.
Selain menyangkut jam masuk dan durasi belajar, masyarakat juga menunggu kepastian terkait libur awal Ramadan hingga libur Idulfitri yang kerap memengaruhi perencanaan keluarga.
Pada Ramadan 2026, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian jadwal sekolah tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Pengaturan kegiatan sekolah selama Ramadan tidak dibuat tanpa landasan hukum. Pemerintah merujuk pada beberapa regulasi utama yang menjadi acuan nasional.
Secara umum, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa proses pendidikan harus memperhatikan perkembangan peserta didik, termasuk aspek spiritual dan sosial.
Selain itu, penyesuaian jadwal belajar selama Ramadan juga berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang kalender pendidikan dan hari libur nasional yang diperbarui setiap tahun.
Berdasarkan pola kebijakan nasional yang diterapkan Kemendikbudristek dan Kemenag, berikut gambaran jadwal sekolah selama Ramadan 2026:
1. Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, baik tatap muka maupun penugasan mandiri, dengan penyesuaian waktu.
2. Jam Belajar Dipersingkat
Durasi jam pelajaran umumnya dipangkas 10–15 menit per mata pelajaran untuk menjaga kondisi fisik siswa.
3. Fokus Penguatan Karakter dan Keagamaan
Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan pembelajaran karakter, literasi, dan aktivitas keagamaan sesuai jenjang pendidikan.
4. Fleksibilitas Metode Pembelajaran
Satuan pendidikan diberikan kewenangan menyesuaikan metode belajar selama tidak melanggar ketentuan nasional.
Untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama, penyesuaian jadwal selama Ramadan memiliki karakteristik tersendiri.
Kemenag mendorong penguatan kegiatan keislaman seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta pembelajaran moderasi beragama. Namun demikian, kegiatan akademik tetap berjalan agar capaian pembelajaran tidak tertinggal.
Madrasah juga diberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu mulai dan berakhirnya kegiatan belajar sesuai kondisi peserta didik di daerah masing-masing.
Mengacu pada kebijakan yang berlaku secara nasional, awal Ramadan biasanya diawali dengan beberapa hari penyesuaian kegiatan belajar.
Pada periode ini, sekolah dapat menerapkan pembelajaran mandiri di rumah atau kegiatan penguatan karakter. Pola ini bertujuan membantu siswa beradaptasi dengan perubahan ritme aktivitas selama puasa.
Keputusan teknis terkait masuk atau tidaknya siswa pada awal Ramadan tetap menyesuaikan kalender pendidikan daerah.
Libur Idulfitri menjadi salah satu momen yang paling dinanti peserta didik dan orang tua. Berdasarkan proyeksi kalender hijriah dan kebijakan pemerintah, libur Lebaran 2026 diperkirakan sebagai berikut:
1. Libur Menjelang Idulfitri
Libur sekolah umumnya dimulai sekitar H-7 sebelum Idulfitri.
2. Libur Hari Raya Idulfitri
Libur nasional Idulfitri diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, menyesuaikan keputusan sidang isbat Kemenag.
3. Libur Pasca Lebaran
Sekolah biasanya kembali aktif sekitar 7 hari setelah Idulfitri, tergantung kalender pendidikan daerah.
4. Total libur Lebaran bagi siswa dapat mencapai dua pekan, termasuk cuti bersama nasional.
Meski kebijakan bersifat nasional, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam implementasi jadwal sekolah selama Ramadan.
Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berwenang menetapkan detail kalender akademik sesuai kondisi lokal, selama tetap merujuk pada aturan pusat.
Hal ini memungkinkan penyesuaian jadwal yang lebih kontekstual, terutama di daerah dengan kondisi sosial dan geografis tertentu.
Pemerintah mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama Ramadan, terutama dalam mengatur waktu belajar, ibadah, dan istirahat.
Keterlibatan keluarga dinilai penting agar tujuan pendidikan tetap tercapai tanpa mengurangi makna spiritual bulan suci.
Sekolah juga diharapkan menjaga komunikasi aktif dengan orang tua terkait perubahan jadwal dan kegiatan selama Ramadan.
Penyesuaian jam belajar selama Ramadan dinilai tidak mengurangi kualitas pendidikan jika diimbangi metode pembelajaran yang efektif.
Fokus pada materi esensial dan penguatan karakter justru dianggap mampu meningkatkan kualitas pembelajaran secara holistik.
Dengan pendekatan yang tepat, Ramadan dapat menjadi momentum pendidikan nilai dan kedisiplinan bagi peserta didik.
Pengaturan jadwal sekolah selama Ramadan 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pendidikan dan nilai keagamaan. Kebijakan ini dirancang agar siswa tetap belajar optimal tanpa mengabaikan kondisi fisik dan spiritual selama berpuasa.
Dengan dukungan sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah, penyesuaian jadwal selama Ramadan diharapkan berjalan efektif serta memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik di seluruh Indonesia.