SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perkara sengketa hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota, atau sengkata Pilkada 2024.
MK mulai menyidangkan perkara perselisihan Pilkada 2024 dengan metode sidang panel. Sidang Pilkada 2024 MK wilayah mana saja?
Ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Kemudian, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga oleh Arief Hidayat akan didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota, penetapan pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Sementara itu, jadwal sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
MK telah meregretasi ada 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Sidang sengketa Pilkada di MK memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Putusan yang diambil MK tidak hanya berdampak pada hasil Pilkada, tetapi juga memberikan preseden hukum yang penting untuk pelaksanaan pemilu di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau proses sidang ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawal demokrasi.
Hasil dari setiap sidang di MK akan menjadi penentu akhir bagi proses pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan pembagian tersebut, distribusi perkara berdasarkan daerah yang disidangkan di ketiga panel. Berikut ini daftar pembagiannya:
Panel 1
Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Papua Barat Daya
4. Papua Tengah
5. Sumatera Utara
6. Sulawesi Utara
Kota
1. Bau Bau
2. Bekasi
3. Kendari
4. Malang
5. Padang
6. Padang Panjang
7. Palangkaraya
8. Payakumbuh
9. Probolinggo
10. Sawahlunto
11. Semarang
12. Solok
13. Ternate
Kabupaten
1. Bandung
2. Bandung Barat
3. Bangka Barat
4. Bangkalan
5. Banyuasin
6. Barito Utara
7. Barito Selatan
8. Bengkulu Selatan
9. Bogor
10. Buton
11. Buton Tengah
12. Cianjur
13. Cirebon
14. Dogiyai
15. Empat Lawang
16. Gresik
17. Kapuas
18. Kepulauan Aru
19. Kepulauan Mentawai
20. Kepulauan Sula
21. Kepulauan Talaud
22. Kepulauan Tanimbar
23. Kepulauan Yapen
24. Klaten
25. Kolaka Utara
26. Konawe Utara
27. Konawe Selatan
28. Kotawaringin Timur
29. Kutai Kartanegara
30. Lahat
31. Lima Puluh Kota
32. Konawe Selatan
33. Magetan
34. Maluku Barat Daya
35. Maluku Tengah
36. Maluku Tenggara
37. Mamberamo Tengah
38. Mamberamo Raya
39. Mandailing Natal
40. Manokwari
41. Manokwari Selatan
42. Maybrat
43. Minahasa Selatan
44. Minahasa Utara
45. Muara Enim
46. Muna
47. Murung Raya
48. Nduga
49. Ogan Komering Ulu
50. Pangandaran
51. Pasaman
52. Pasaman Barat
53. Pemalang
54. Pulau Morotai
55. Pulau Taliabu
56. Rokan Hilir
57. Rokan Hulu
58. Sarmi
59. Siak
60. Subang
61. Sukabumi
62. Solok Selatan
63. Supiori
64. Tanah Datar
65. Tasikmalaya
66. Teluk Wondama
67. Wakatobi
Melansir dari laman resmi MK, berikut ini jadwal sidang yang digelar hari ini, 8 Januari 2025 bisa cek daftar lengkapnya di sini:
Pantau terus perkembangan terbaru terkait Pilkada 2024 untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat. Demikianlah informasi jadwal sidang Pilkada 2024 MK hari ini dan wilayahnya.
***