SERAYUNEWS-Satlantas Polres Brebes menginformasikan tentang perbaikan jalan di Jalan Raya Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Perbaikan jalan sepanjang 3,1 Km tersebut memakan waktu empat bulan dari 5 Agustus sampai 15 Desember 2024.
Karena perbaikan jalan tersebut, maka ada rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Brebes. Rekayasa lalu lintas itu untuk mobil barang sumbu tiga atau lebih yang akan melewati jalur Pejagan-Larangan menuju Purwokerto.
Dikutip dari Instagram Satlantas Polres Brebes, setidaknya ada tiga rekayasa lalu lintas yang terkait dengan perbaikan jalan tersebut. Pertama adalah kendaraan sumbu tiga atau ke atas yang akan melewati jalur Pejagan-Larangan menuju Purwokerto diluruskan keluar exit tol Adiwerna.
Kedua, jendaraan barang yang menuju Purwokerto via Jalan Raya Larangan dialihkan ke jalur Jatibarang-Slawi. Ketiga, kendaraan barang dari Purwokerto tujuan Jakarta dialihkan via Balapulang-Slawi.
Dengan begitu, perbaikan jalan Larangan ini berdampak pada mobil barang sumbu tiga atau lebih. Pihak Satlantas Polres Brebes pun memberi imbauan secara umum bahwa keselamatan di jalan adalah hal yang utama.