Purbalingga, serayunews.com
“Jam kerja ASN di Pemkab Purbalingga selama bulan Ramadan memang mengalami pengurangan daripada hari biasa. Namun kami mengintsruksikan agar pelayanan publik tidak boleh kendor dan harus tetap optimal,” kata Sekda Herni Sulasti.
Dia memaparkan, SE tersebut juga mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja ASN selama Ramadan di Instansi Pemerintah.
Pihaknya membuat dua klasifikasi terkait jam kerja ASN Purbalingga selama Ramadan.
Baca juga: [insert page=’selama-bulan-puasa-warung-makan-di-purbalingga-tetap-diizinkan-buka-di-siang-hari-tapi-ini-syaratnya’ display=’link’ inline]
“Perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan Ramadan pada Hari Senin-Kami jam kerja mulai pukul 07.30 WIB- 15.15 WIB. Jika hari biasa hingga pukul 16.00 WIB. Selanjutnya istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-11.00 WIB. Jika hari biasa hingga pukul 15.00 WIB,” paparnya.
Sementara untuk perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, selama bulan Ramadan pada Hari Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB-11.00 WIB.
“Hari Sabtu jam kerja pukul 07.30 WIB-13.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB,” terangnya.
Ditambahkan, pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus seperti rumah sakit daerah, pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh kepala perangkat daerah.
“Dengan berpedoman ketentuan jam kerja efektif minimal 32,5 dalam satu minggu,” imbuhnya.