Purwokerto, Serayunews.com
Kondisi tersebut berlangsung cukup lama, mulai dari awal pandemi hingga memasuki bulan ke 6 – 7 pandemi, jamu tradisional masih menjadi minuman serta obat peningkat imunitas favorit sebagian besar masyarakat. Peningkatan omzet penjualan mencapai lebih dari 20 persen.
“Bagi pengusaha jamu tradisional yang mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dan kreatif, maka omzet akan naik. Karena isu kesehatan dan peningkatan imunitas menjadi sangat penting di kalangan masyarakat dan jamu tradisional menjadi pilihan favorit,” kata Ketua Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI), Mukit Hendrayatno di Purwokerto, Kamis (11/3).
Beberapa jenis jamu tradisional yang banyak diminati masyarakat selama pandemi yaitu jamu-jamu yang mengandung kunyit, temulawak, sambiroto, dan sejenisnya. Bagi pelaku usaha jamu yang kreatif, bisa membuat jamu-jamu untuk meningkatkan imunitas. Inovasi tersebut dengan mudah akan diterima konsumen.
Tak hanya jamu tradisional kemasan yang omzetnya mengalami peningkatan, jamu-jamu gendong juga meningkat. Terjadi euforia di masyarakat untuk mengonsumsi minuman yang sifatnya tradisional dan kaya akan rempah.
Mukit menyampaikan, euforia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha jamu tradisional untuk meningkatkan mutu dan kualitas produk mereka. Termasuk juga terkait legalitas produk. Sehingga pandemi, bisa benar-benar membuat jamu tradisional naik kelas.
“Memang butuh waktu untuk mencapai titik keberhasilan pasca proses legalitas, minimal sampai 3 tahun. Ini merupakan perjuangan yang panjang dan butuh banyak pengorbanan,” tuturnya.
Pengusaha jamu tradisional yang memiliki sekitar 40 produk ini mengatakan, saat usaha jamu bertransformasi dari ilegal menjadi legal, konsekuensi awal adalah penurunan omzet penjualan. Pada waktu bersamaan, juga membutuhkan tambahan modal untuk membangun sarana produksi yang sesuai dengan standar, serta mengurus berbagai macam perizinan.
“Pada saat profit turun, kita butuh tambahan modal, tambahan skill untuk pengolahan, belum lagi izin produksi, izin edar, sementara pemasaran masih nol. Ini merupakan satu bentuk perjuangan, karena setelah itu kita akan menikmati hasil yang lebih dan produk kita naik kelas. Sebab, saat produk yang dihasilkan sudah legal, maka tidak akan bermasalah dengan hukum dan aturan,” ucapnya.