SERAYUNEWS – Salah transfer uang menjadi persoalan yang kerap dialami oleh nasabah. Nah, ada cara mengembalikan salah transfer, lo!
Transfer uang bisa menggunakan aplikasi dompet digital, mobile banking, hingga mesin ATM.
Pihak bank telah meminimalisir kemungkinan salah transfer uang dengan memberlakukan sistem keamanan ganda sebelum proses pengiriman uang.
Akan tetapi, masih banyak nasabah lalai karena terburu-buru atau kurang fokus sehingga terlanjur transfer uang ke rekening yang salah.
Meski begitu, jangan khawatir, pihak bank akan membantumu menangani masalah ini.
1. Segera melapor ke bank untuk membatalkan transaksi.
2. Buat kronologi dengan jelas.
3. Siapkan identitas diri dan bukti salah transfer.
4. Jika sudah, beritahu pihak bank terkait salah transfer uang ke rekening orang lain.
5. Lakukan apa yang pihak bank sarankan.
6. Setelah itu, tunggu proses verifikasi.
7. Bank akan mengembalikan uang dengan melakukan pendebetan di rekening penerima dan menyerahkannya ke kamu. Proses ini memakan waktu hingga dua pekan lebih.
Lantas, bagaimana jika penerima tidak mau mengembalikan uang?
Tak perlu khawatir, jika penerima tidak mau mengembalikan uang tersebut, ada sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 85 berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Demikianlah informasi tentang cara mengembalikan salah transfer uang melalui bank. Semoga bermanfaat. ***