
SERAYUNEWS – Kasus pengendara motor yang diduga menghalangi ambulans di Depok baru-baru ini viral di media sosial.
Kejadian tersebut memicu perdebatan panas setelah pengendara terlibat adu mulut dengan petugas medis hingga berujung pada dugaan perusakan kendaraan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya etika dan hukum prioritas di jalan raya.
Lantas, apa saja sanksi hukum bagi mereka yang sengaja menghalangi laju ambulans yang tengah bertugas?
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama.
Pengendara wajib memberikan ruang jalan bagi ambulans yang menyalakan sirene dan lampu isyarat (rotator).
Berikut adalah urutan kendaraan yang wajib didahulukan sesuai hukum:
Kendaraan Pemadam Kebakaran: Yang sedang melaksanakan tugas.
Ambulans: Yang mengangkut orang sakit atau menuju lokasi darurat.
Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kendaraan Tamu Negara: Pejabat negara asing atau lembaga internasional.
Iring-iringan Pengantar Jenazah.
Konvoi untuk Kepentingan Tertentu: Berdasarkan pertimbangan kepolisian.
Sesuai Pasal 135, saat kendaraan prioritas menggunakan isyarat lampu dan sirene, petugas kepolisian harus melakukan pengamanan. Namun, tanpa petugas pun, pengguna jalan lain wajib menepi dan memberi jalan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa menghalangi ambulans bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana.
Pelanggaran Hak Utama (Pasal 287 ayat 4): Pengendara yang melanggar hak utama kendaraan prioritas dapat dikenai hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Membahayakan Nyawa (Pasal 311): Jika tindakan menghalangi dilakukan dengan sengaja dan membahayakan keselamatan orang lain atau menyebabkan kerusakan, ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3.000.000.
Keselamatan pasien sangat bergantung pada waktu tempuh (golden period).
Keterlambatan hitungan menit akibat terhambat di jalan dapat berakibat fatal bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Muncul pertanyaan di masyarakat, apakah ambulans tanpa pasien tetap harus diberi jalan? Jawabannya adalah Ya.
Polisi menegaskan bahwa ambulans yang menyalakan sirene meski tampak kosong mungkin sedang dalam perjalanan menjemput pasien kritis atau menuju lokasi kecelakaan. Masyarakat tidak bisa berasumsi sendiri di lapangan.
Namun, di sisi lain, pengemudi ambulans juga dilarang menyalahgunakan fasilitas ini untuk kepentingan pribadi atau alasan non-darurat. Sirene dan lampu isyarat hanya boleh diaktifkan saat menjalankan tugas kedinasan.
Edukasi mengenai kendaraan prioritas sangat penting untuk menciptakan ketertiban. Memberikan jalan bagi ambulans adalah bentuk nyata dari empati dan kemanusiaan.
Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan perjalanan medis tidak lagi terhambat oleh ego pengendara lain di jalan raya.