
SERAYUNEWS- Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 memasuki fase krusial. Otoritas pajak mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda kewajiban sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat pelaporan:
31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan
Sejak tahun pajak 2025, seluruh proses pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Dalam sistem ini, salah satu bagian penting yang wajib diisi adalah kolom harta pada Lampiran 1 Bagian A.
Banyak wajib pajak masih keliru memahami cara pengisian kolom tersebut. Padahal, kesalahan pelaporan harta bisa berdampak pada profil kepatuhan pajak di masa mendatang.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai Panduan Lengkap Cara Isi Kolom Harta di Lapor SPT Tahunan Coretax 2026:
Pengisian kolom harta dalam SPT Tahunan bukan sekadar pelengkap data. Wajib pajak harus melaporkan seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak, yakni per 31 Desember 2025.
Yang dilaporkan adalah nilai saat ini (nilai akhir tahun), bukan harga beli pertama kali.
Ketentuan ini sejalan dengan aturan pelaporan SPT Tahunan yang mengharuskan pengisian Lampiran 1 Bagian A oleh seluruh wajib pajak tanpa terkecuali.
Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, harta yang harus dicantumkan meliputi:
1. Harta milik wajib pajak
2. Harta milik istri (jika NPWP masih digabung)
3. Harta milik anak atau anak angkat yang belum dewasa
Namun terdapat pengecualian jika istri memiliki status:
1. Hidup Berpisah (HB) berdasarkan putusan hakim
2. Perjanjian Pemisahan Harta (PH)
3. Memilih Terpisah (MT) dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan
Apabila NPWP istri masih bergabung dengan suami, seluruh harta tetap wajib dimasukkan dalam SPT suami.
Berikut penjelasan rinci berdasarkan jenis harta.
1. Kas dan Setara Kas
Kategori ini mencakup:
– Uang tunai
– Tabungan
– Giro
– Deposito
– Uang elektronik
– Cek dan wesel
– Commercial paper
Wajib pajak mengisi berdasarkan saldo nominal per 31 Desember 2025.
Jika saldo dalam mata uang asing, wajib dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
2. Piutang
Piutang yang wajib dilaporkan meliputi:
– Piutang usaha
– Piutang afiliasi
– Piutang lainnya
Nilai yang diisi adalah sisa piutang pada akhir tahun pajak. Jika dalam valuta asing, konversikan sesuai kurs akhir tahun.
3. Investasi dan Sekuritas
Harta investasi meliputi:
– Saham
– Obligasi
– Reksa dana
– Instrumen derivatif
– Penyertaan modal
– Asuransi unit link
– Cryptocurrency
Untuk saham dan waran, wajib pajak dapat merujuk pada harga pasar yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia.
Sementara obligasi negara maupun korporasi dapat menggunakan nilai publikasi resmi atau nilai wajar pada akhir tahun pajak.
Cryptocurrency dan instrumen digital lainnya diisi berdasarkan nilai pasar wajar pada 31 Desember 2025 dalam satuan rupiah.
4. Harta Bergerak
Kategori ini mencakup:
– Kendaraan bermotor
– Mesin
– Logam mulia
– Peralatan elektronik
– Perabot rumah tangga
Nilai yang dilaporkan dapat menggunakan:
– Nilai jual kendaraan bermotor
– Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
– Estimasi nilai wajar per akhir tahun
– Untuk emas batangan, wajib pajak dapat merujuk pada harga publikasi resmi dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
5. Harta Tidak Bergerak
Meliputi:
– Tanah kosong
– Tanah dan bangunan
– Apartemen
Pengisian nilai dapat menggunakan:
– NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
– Hasil penilaian KJPP atau DJP
– Nilai pasar wajar pada akhir tahun pajak
– Nilai tersebut harus dicantumkan dalam satuan rupiah.
6. Harta Lainnya
Kategori ini meliputi aset non-konvensional seperti:
– Paten
– Royalti
– Merek dagang
– NFT
– Barang seni
– Peralatan olahraga bernilai tinggi
– Keanggotaan eksklusif
Wajib pajak mengisi berdasarkan nilai publikasi atau estimasi nilai wajar per akhir tahun pajak.
DJP mencatat beberapa kesalahan yang sering terjadi saat pengisian kolom harta, antara lain:
– Menggunakan harga beli lama, bukan nilai akhir tahun
– Tidak mengonversi mata uang asing
– Tidak melaporkan harta pasangan yang NPWP-nya masih gabung
– Mengosongkan Lampiran 1 Bagian A
Padahal, data harta menjadi bagian penting dalam analisis kewajaran profil pajak wajib pajak.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional.
Wajib pajak diharapkan mengisi data secara benar, lengkap, dan jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mengisi kolom harta secara akurat bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk transparansi atas kondisi keuangan pada akhir tahun pajak.
Dengan memahami panduan ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan lebih percaya diri sebelum tenggat 31 Maret 2026 tiba.