SERAYUNEWS– Seorang penderes nira jatuh dari pohon kelapa di Desa Brakas, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (9/3/2024) pagi. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun kemudian meninggal dunia.
Kapolsek Karanganyar AKP Minarjo mengatakan korban bernama Nurodin (62) warga Desa Brakas RT 2 RW 1, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga. Ia ditemukan tergeletak di bawah pohon kelapa sekira jam 09.30 WIB.
Korban ditemukan oleh saksi bernama Sarto (41) warga desa setempat yang akan pergi ke kebun. Saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi telentang di bawah pohon kelapa.
“Saksi kemudian memberitahu anak korban selanjutnya memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bobotsari,” jelas Kapolsek.
Disampaikan bahwa saat dilakukan perawatan korban kemudian meninggal dunia. Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka patah pada pergelangan kaki sebelah kiri dan tidak ditemukan tanda penganiayaan. Sedangkan hasil pemeriksaan di TKP diketahui korban jatuh dari pohon kelapa setinggi 12 meter.
Peristiwa terjadi saat korban menyadap nira dari pohon kelapa yang lokasinya berada di dekat rumahnya. “Tidak ada tanda penganiayaan yang mengarah kepada tindak pidana. Korban meninggal dunia murni akibat jatuh dari pohon kelapa,” tegas Kapolsek.
Kerja para penderes kelapa memang sangat berisiko. Apalagi, mereka menaiki pohon kelapa yang tingginya bisa sampai belasan meter tanpa pengaman yang memadai. Imbasnya, potensi kecelakaan pun bisa terjadi.
Bahkan, ketika pohon kelapa basah karena baru saja diguyur hujan, para penderes lebih berpotensi untuk kecelakaan ketika menaikinya.
Fenomena kecelakaan penderes ini sering terjadi di beberapa tempat baik di Purbalingga atau di Banyumas. Sebab, di dua kabupaten ini memang banyak warga yang menjadi penderes. Pada tahun 2020, Pemkab Purbalingga membeberkan datanya bahwa ada 63 penderes di Purbalingga yang mengalami kecelakaan saat kerja.
Karena itu pada 2021 lalu, Pemkab Purbalingga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu terkait pemberian jaminan para penderes ketika melakukan aktivitas kerjanya.