SERAYUNEWS– Baru 11 partai peserta Pemilu 2024 di Banjarnegara, menyerahkan laporan awal dana kampanye atau LADK, Minggu (7/1/2024).
Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Teknis, Bambang Puji Prasetya menyampaikan, partai yang sudah menyetorkan atau submit yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora, PKN, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP.
“Ada 5 partai yang belum menyetorkan, KPU menunggu hingga pukul 23.59 Wib nanti,” katanya.
Hingga sore ini yang belum menyerahkan LADK adalah PKB, PKS, PBB, PSI dan Partai Ummat.
Menurut Bambang, berdasarkan PKPU No 18 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 22, LADK pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye.
Kemudian sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye.
Selanjutnya penerimaan sumbangan sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
Pengurus parpol peserta Pemilu, akan kena sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU. Sanksi tersebut ada dalam Pasal 118, berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.