Purbalingga, serayunews.com
“Vaksinasi PMK sudah selesai kami laksanakan. Sebanyak 600 sapi sudah dapat vaksin. Sedangkan untuk sapi kurban yang perkiraannya sekitar 3000 ekor. Kami juga sudah mendata dan memantau kondisi kesehatannya,” kata Kepala Dipertan Purbalingga Mukodam, kepada serayunews.com, Kamis (7/7/2022) petang.
Ia menjelaskan, sapi kurban tidak dapat vaksin PMK. Namun petugas harus terus memantau kondisi kesehatan sapi. Mukodam memastikan sapi yang akan jadi hewan kurban dalam kondisi kesehatan yang baik. Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir.
“Stok hewan kurban di Purbalingga kami jamin aman. Karena sapi yang sehat jumlahnya mencukupi,” katanya lagi.
Mukodam juga menambahkan telah terbit Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa bahwa sapi yang sembuh dari gejala PMK atau dengan gejala PMK ringan masih gemuk (tidak kurus) boleh (hukumnya syah) sebagai hewan kurban. Tentu sepanjang waktu penyembelihannya sesuai syariat yaitu selama 3 hari mulai dari Hari Raya Iduladha.
“Kami juga sudah menerbitkan edaran panduan berkurban saat wabah PMK yang merujuk kepada panduan yang sudah terbit dari Menteri Pertanian dan fatwa MUI. Panduan tersebut sudah kami edarkan kepada OPD terkait, Kemenag, MUI dan Camat serta pihak terkait. Kemudian, perlu penyebarluasan lebih lanjut kepada lingkup UPTD masing-masing, desa / kelurahan, ta’mir masjid, panitia kurban dan masyarakat luas,” terangnya.
Khusus waktu penyembelihan hewan kurban (selama 3 hari) mulai Hari Raya Iduladha dan 2 hari setelahnya, pihaknya melalui seluruh dokter hewan dan petugas medik veteriner bersama Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan pemeriksaan hewan kurban di seluruh wilayah untuk memastikan agar hewan kurban sehat.