
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap mengusulkan ratusan narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri.
Usulan tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinilai telah memenuhi syarat selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Berdasarkan data per 9 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas IIB Cilacap tercatat 489 orang.
Dari jumlah tersebut, 356 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus Idulfitri tahun ini. Mayoritas dari mereka akan mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIB Cilacap, Didik Romadhoni, menjelaskan bahwa dari total usulan tersebut, 354 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana.
Sementara itu, dua orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
“Remisi Idulfitri merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujarnya, Kamis (11/3/2026).
Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan juga berbeda-beda sesuai masa hukuman yang telah dijalani warga binaan.
Rinciannya sebagai berikut:
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum remisi resmi diberikan pada Hari Raya Idulfitri.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Cilacap, Adi Prasetyo, menyebutkan masih ada sejumlah warga binaan yang belum dapat diusulkan menerima remisi tahun ini.
Beberapa di antaranya disebabkan karena sedang menjalani pencabutan pembebasan bersyarat sebanyak 17 orang, kemudian delapan orang menjalani sanksi disiplin atau register F, serta satu orang masih dalam proses pengajuan hak integrasi lainnya.
Selain itu, terdapat juga warga binaan yang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan remisi.
Rinciannya yaitu:
Sementara itu, 38 warga binaan lainnya belum diusulkan karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sebagaimana disyaratkan dalam aturan pemberian remisi.
Adi berharap pemberian remisi khusus pada momentum Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan agar narapidana aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.
“Remisi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.