SERAYUNEWS – Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyumas berjumlah 301. Saat ini seluruh kepengurusannya telah berbadan hukum. Hal itu sesuai dengan waktu yang ditargetkan pada tingkat Nasional.
“Per tanggal 30 Juni kemarin, seluruh 301 Koperasi Desa Merah Putih dan 30 Koperasi Kelurahan Merah Putih sudah berbadan hukum,” kata Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas Drs. Wahyu Dewanto, Senin (21/07/2025).
Setelah proses pembentukan kepengurusan dan secara resmi telah berbadan hukum, selanjut tinggal menunggu masa dimulai operasional. Hal itu berkaitan dengan dana yang akan dimanfaatkan.
“Jadi dan sekarang sedang berproses untuk tahap operasional,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sadewo menyambut baik dan mendukung secara penuh peluncuran kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai lembaga ekonomi rakyat.
“Harapannya Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan dengan baik, karena koperasi ini tujuannya untuk menyejahterakan warganya. Mudah mudahan dapat berjalan dengan sukses,” ucapnya
Bupati Sadewo juga menuturkan dalam pertemuannya beberapa waktu yang lalu dengan Menteri Koperasi Indonesia, Ia telah mengusulkan pembentukan koperasi sekunder yang berfungsi untuk memberikan pendampingan kepada para koperasi desa agar lebih tertib dalam pelaksanaan operasionalnya.
“Saya mengusulkan kepada Pak Menteri Koperasi waktu itu, supaya di setiap kabupaten dibentuk koperasi sekunder. Koperasi Sekunder itu fungsinya untuk memberikan pendampingan kepada koperasi desa, agar pelaksanaannya bisa lebih tertib. Tapi karena anggotanya di desa itu hanya masyarakat desa setempat, Saya yakin pengawasannya juga akan lebih mudah,” kata dia.