SERAYUNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kebumen telah menghadirkan saksi untuk sidang dugaan korupsi di Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Rabu (6/11/2024). Pekan depan, JPU akan kembali menghadirkan saksi untuk pembuktian adanya korupsi dengan terdakwa Ngabdun Najah tersebut.
Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen Dwi Romadonna ikut hadir dalam sidang Rabu kemarin. Pihak Kejari Kebumen melalui KPU menghadirkan saksi yang memberatkan bagi terdakwa.
Setelah pemeriksaan para saksi dari JPU tersebut sidang ditunda untuk kembali dilangsungkan pada Rabu (13/11/2024) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Di Rabu (13/11/2024) JPU akan kembali menghadirkan saksi lainnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi di Desa Surorejan tersebut. Total rencananya akan ada 15 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang tersebut.
Sekadar diketahui, mula dugaan korupsi ini berawal dari laporan warga. Ada warga yang melapor ke Kejari Kebumen terkait dugaan korupsi di Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kejari Kebumen melakukan tindak lanjut. Atas laporan warga tersebut pihak Kejari Kebumen melakukan tindak lanjut. Kemudian, Kejari Kebumen melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari pemeriksaan itu, Kejari Kebumen melalui penyidiknya menemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan korupsi. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp290 juta.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2022 dan silpa tahun 2022. Lalu, penyalahgunaan dana pajak bumi dan bangunan tahun 2022 pada Pemerintah Desa Surorejan.
Penyidik Kejari Kebumen lalu menetapkan. kepala desa Ngabdun Najah sebagai tersangka. Tak sampai di situ, Ngabdun Najah pun ditahan.
Setelahnya, ketika proses penyidikan tuntas, tersangka Ngabdun Najah itu diproses ke Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua dugaan kasus korupsi di Jawa Tengah disidangkan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dari dugaan korupsi itu, Ngabdun Najah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal dari pasal itu adalah ancaman 4 tahun bui. Adapun ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.