CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Pengungkapan kasus sindikat pencurian mobil bak terbuka tidak hanya menangkap pelaku pencurian. Polisi juga berhasil meringkus penadah mobil curian itu di Purwokerto Kabupaten Banyumas. Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Perum Karangpucung Kelurahan Purwokerto Selatan Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Kapolres Cilaap AKBP Djoko Julianto menjelaskan, dari ketiga pelaku pencurian mobil bak terbuka yang tertangkap di Sidareja, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku penadah mobil bak terbuka curian yaitu, Wahyu IP (43) warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Tiga unit mobil bak terbuka berhasil diamankan dari pelaku penadah.
“Kepada tersangka Wahyu, tiga pelaku pencurian menjual mobil bak terbuka sekitar Rp 20 juta. Kemudian oleh tersangka penadahan, mobil tersebut dijual kembali antara Rp 25 juta hingga Rp 27 juta,” ungkapnya.
Awalnya, kata dia, para pelaku hanya mengaku tiga kali melakukan pencurian. Setelah didesak, ternyata terungkap hingga 10 kali. Mobil tersebut sebagian dijual ke daerah Surakarta dan Purwokerto.
“Pelaku penadahan juga menjual mobil bak terbuka hasil pencurian itu ke jaringannya yang berada di Surakarta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, polisi berhasi mengungkap kasus pencurian mobil bak terbuka pada awal Januari 2018. Tiga pelaku yang berasal dari daerah luar Cilacap itu, diduga beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sementara itu, pemilik salah satu mobil bak terbuka yang melapor ke polisi, Hadi Pramono (40) mengaku bersyukur mobilnya berhasil ditemukan. Saat kehilangan mobilnya, Hadi mengaku tertidur pulas. Begitu terbangun saat subuh, mobil bak terbuka miliknya berada di jalan raya depan rumah kontrakannya yang berada di jalan raya Jeruklegi sudah raib.
“Terimakasih kepada Polres Cilacap yang berhasil mengungkap kasus ini, sehingga pelaku bisa ditangkap dan mobil saya bisa ketemu,”