Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko memberi penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi psikotropika di sekitar Desa Ajibarang Kulon. Dari informasi tersebut, tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga identitas penjual terdeteksi.
“Kami amankan yang bersangkutan saat berada di depan mini market tempatnya menjadi juru parkir. Kami amankan yang bersangkutan bersama sejumlah barang bukti obat-obatan berbagai jenis,” ujarnya.
Guntar menambahkan, dari tangan ZA polisi mengamankan satu lembar obat kemasan warna silver berisikan 10 butir Alprazolam. Lalu, satu plastik klip warna biru di dalamnya berisikan sembilan butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam 1mg. Kemudian, satu plastik klip biru berisikan satu strip kemasan warna silver bertuliskan Riklona. Selai itu satu buah plastik klip warna biru yang di dalamnya berisi tujuh butir obat bertuliskan Riklona.
“Dengan adanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya petugas membawa pelaku ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kena pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara, ZA memberi pengakuannya pada polisi. “Saya belinya secara online. Dijual ke orang sekitar saja,” ujar pelaku pada petugas Sat Res Narkoba.