SERAYUNEWS– Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat pembuat dan penjual uang palsu di wilayah Cilacap. Dalam kasus ini polisi amankan BY (41) warga Tempah, Lumajang, Jawa Timur. Polisi juga amankan barang bukti alat pencetaknya dan ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah jajarannya mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsi itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap.
“Dalam rumah tersebut kita temukan alat-alat (pencetak uang) termasuk barang bukti lembaran uang palsu dan juga mengamankan BY yang merupakan pendatang dari Jember, baru 8 bulan di Cilacap,” ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Cilacap, Senin 8 Januari 2024.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan, mulanya tersangka berprofesi sebagai pembuat buket dengan uang spesimen. Namun setelah pindah ke Cilacap tersangka membuat uang palsu dan tersangka jual (diedarkan) melalui media sosial.
“Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam kelompok (grup) facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” ujarnya.
Tak hanya itu, tersangka juga diajari cara membuat uang palsu dengan bahan dari kertas roti. Bahkan sejak empat bulan terakhir, sudah menerima uang kurang lebih Rp11 juta.
“Jadi satu lembar uang Rp100 ribu yang asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu, jadi kalau pesan Rp500 ribu nanti dikirim 35 lembar uang palsu, untuk paket rata-rata dikirim ke Jakarta dan Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Dari TKP, Polisi amankan barang bukti alat pencetak uang seperti printer, laptop, alat pemotong, pilox warna emas, serta ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan yang sudah dicetak. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah paket uang palsu yang akan tersangka kirimkan lewat jasa pengiriman barang (ekspedisi).
“Bahan-bahan pesan lewat online, kalau ada orderan baru pesan, yang pesan dari luar jawa, ada Rp500 ribu, 1 juta. Kemarin sempat dapat ancaman (kelompoknya) kalau berhenti akan dilaporkan,” ujar tersangka BY.
Atas perbuatannya, tersangka kena Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang – Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP, terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.