SERAYUNEWS- Sejumlah perempuan pekerja seks komersial di Banjarnegara, terjaring razia penyakit masyarakat (pekat), Selasa (7/5/2024). Mereka wajib lapor sebulan sekali di Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara.
Kasatpol PP Banjarnegara melalui Kabid Penegak Perundang-undangan, Agus Arie M mengatakan, ada tujuh perempuan yang semuanya warga Banjarnegara terjaring razia.
“Dua orang mengaku sudah 5 tahun jadi PSK dan 5 orang baru 2 tahunan,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Menurut Agus, modus para PSK itu selalu berpindah-pindah tempat kos dan mereka menggunakan media sosial seperti Facebook untuk menjajakan diri. Mereka memasang tarif Rp 200- Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Berdasarkan pengakuannya, keluarganya tidak tahu jika mereka merupakan pekerja seks.
“Keluarganya tahunya hanya kerja lain. Saat ini masih kami data dan kenakan wajib lapor,” katanya.
Satpol PP sendiri, kata Agus, langsung berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara untuk kelanjutannya.
“Untuk saat ini, mereka menjalan wajib lapor sebulan sekali. Saat lapor mereka akan dapat pembekalan keagamaan dan lainnya,”katanya.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi mengatakan, rata-rata mereka menjadi PSK karena mengaku tidak ada pilihan lain atau alasan ekonomi.
“Kami juga akan memanggil pemilik kos-kosan, karena adanya keluhan dari warga sekitar kos tersebut,” katanya.