SERAYUNEWS- Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan SG (52) warga Desa Kedungjati KBukateja yang terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong.
Tersangka yang sehari-hari wiraswasta ini, membuka agen penjualan togel di rumahnya.
Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Win Winarno menyampaikan hal itu saat memimpin konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2024) siang.
“Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka kasus perjudian jenis togel yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kedungjati Bukateja,“ jelas Kaurbinops Satreskrim dan Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Uky.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya penjualan togel di wilayah Kecamatan Bukateja.
Informasi tersebut kemudian direspon dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman pada Kamis (23/10/2024) malam.
“Dari hasil pendalaman, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel tersebut,” jelasnya.
Barang buktinya uang tunai Rp92 ribu, satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel pembeli dan nominal taruhannya. Kemudian dua bandel kertas untuk menulis angka ke pembeli.
Selanjutnya, delapan buah pulpen, dua spidol, dua set kartu rumus togel, satu lembar kertas ramalan togel. Satu lembar angka hitung Sio, satu lembar kertas angka togel yang keluar, satu kaleng dan satu telepon genggam.
Menurut Kaurbinops, modus pelaku yaitu membuka penjualan togel di rumahnya sendiri kepada pembeli. Tersangka kemudian memasangkan nomor pilihan pembeli secara online di situs judi togel Hongkong.
Dari keterangan tersangka, ia sudah berjualan togel sejak sebulan terakhir. Sebelumnya dia memasang sendiri nomor togel secara online. Selanjutnya banyak orang lain yang meminta pasang nomor togel melalui akun milik tersangka.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan 29 persen dari jumlah total uang taruhan setiap harinya. Para pemasangan biasanya memasang taruhan mulai dari Rp1.000 hingga Rp5.000. Total uang yang setiap hari mencapai lebih dari Rp100 ribu.
Kepada tersangka kena jerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
“Kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Apabila menjumpai perjudian di lingkungan sekitar bisa melapor ke Polres Purbalingga,” pesannya.