SERAYUNEWS-Polres Tegal melaksanakan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling. Pelayanan ini hanya terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupaten Tegal selama Januari 2025 adalah sebagai berikut:
Pada 3 Januari 2025 pelaksanaan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Di 4 Januari 2025, pelayanan di Polsek Warureja pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pada 6 Januari 2025 pelayanan di Polsek Kramat pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 7 Januari 2025 pelayanan di Polsek Dikuhturi pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Di 8 Januari 2025 pelayanan di Polsek Margasari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 9 Januari 2025 pelayanan di Polsek Bumijawa pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 10 Januari 2025 pelayanan di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Di 11 Januari 2025 pelayanan di Polsek Warureja pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pada 13 Januari 2025 pelayanan di Polsek Kramat pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 14 Januari 2025 pelayanan di Polsek Dukuhturi pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Di 15 Januari 2025 pelayanan di Polsek Margasari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 16 Januari 2025 pelayanan di Polsek Bumijawa pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 17 Januari 2025 pelayanan di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Di 18 Januari 2025 pelayanan di Polsek Warureja pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pada 20 Januari 2025 pelayanan di Polsek Kramat pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 21 Januari 2025 pelayanan di Polsek Dukuhturi pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Di 22 Januari 2025 pelayanan di Polsek Margasari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 23 Januari 2025 pelayanan di Polsek Bumijawa pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 24 Januari 2025 pelayanan di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Di 25 Januari 2025 pelayanan di Polsek Warureja pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pada 30 Januari 2025 pelayanan di Polsek Bumijawa pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 31 Januari 2025 pelayanan di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Dari informasi di atas diketahui bahwa pelayanan tutup pada hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM adalah pertama melampirkan SIM yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM dan KTP.
Ketiga, hasil tes kesehatan dan psikologi di lokasi pelayanan. Keempat, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Perpanjangan SIM C Rp75 ribu. SIM dapat diperpanjang sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Sementara SIM yang habis masa berlaku wajib membuat yang baru.
Jadwal SIM keliling berpotensi berubah. Masyarakat sebelum melakukan perpanjangan SIM bisa menghubungi 0877-7722-2286 untuk informasi lebih lanjut.