Purbalingga, serayunews.com
“Tersangka yang diamankan masing-masing MAM (29), yang bertindak sebagai leader mengendalikan jalannya aktivitas perjudian, CSG 927) melakukan deposit dan withdraw perjudian, AW, 21 tahun (pemasaran / mencari pelanggan), KAW (29) , DSA (28) dan MAA (43),” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Kapolda menjelaskan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
“Omzet judi ini puluhan juta rupiah setiap hari. Jaringannya internasional dan servernya ada di Kamboja,” jelasnya.
Dijelaskan pada Jumat (19/8/2022) pukul 21.00 wib, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan aktivitas perjudian togel online, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. raya Bojongsari RT 2 RW 4 Desa Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Rumah tersangka MAA).
“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 303 KUHP,” lanjutnya.
Ditambahkan pengungkapan kasus ini baru pertama kali dilakukan. Menurut Kapolda pihaknya baru menemukan adanya jaringan judi online dengan omzet yang besar di Jateng, seperti yang ada di Purbalingga ini.
“Kami akan kembangkan kasus ini, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain,” imbuhnya.