
SERAYUNEWS — Kecelakaan kereta api terjadi di wilayah Daop 5 Purwokerto. KA Parcel Tengah (KA 302) dilaporkan menabrak dua orang tak dikenal (OTK) di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya beraktivitas di jalur rel.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
KAI menegaskan bahwa jalur rel bukan area publik yang bisa digunakan secara bebas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas di atas rel selain untuk kepentingan operasional.
Selain berbahaya, pelanggaran aturan ini juga memiliki konsekuensi hukum. Pada Pasal 199 disebutkan, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
KAI mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada demi keselamatan bersama.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait identitas kedua korban maupun kondisi terkini pascakejadian.
Pihak terkait masih melakukan penanganan dan pendalaman atas insiden tersebut.