SERAYUNEWS– Kabar bahagia! Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Rabu (21/6/2023).
Pengumuman pencabutan status pandemi COVID-19 tersebut Kepala Negara sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta dan live melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, dengan pencabutan status tersebut, Indonesia akan memasuki masa endemi. Maka, Presiden Jokowi berharap dengan keputusan pencabutan ini, dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ungkap Presiden.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Keputusan tersebut juga diambil Pemerintah Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” terang orang nomor satu di Republik Indonesia ini.
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengingatkan, memasuki masa endemi ini, masyarakat hendaknya tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” harapnya. (M Abdul Rohman)