SERAYUNEWS – Warga Kabupaten Banyumas yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini bisa bernapas lega. Sebagai kado istimewa perayaan HUT ke-80 RI, Pemkab Banyumas menghapuskan seluruh denda PBB yang belum terbayar sejak tahun 1994 hingga 2024.
Warga diberi waktu selama tiga bulan, dari 1 Juli hingga 30 September 2025, untuk melunasi pokok pajak mereka tanpa perlu memikirkan sanksi denda yang selama ini membebani.
Plt Kepala Bapenda Banyumas, Ir. Eko Prijanto, M.T., menyatakan program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat. “Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk. Kami harap dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya pada Jumat (8/8/2025).
Hingga awal Agustus, program ini telah disambut baik. Puluhan ribu warga Banyumas sudah menikmati kebijakan tersebut. “Hingga 8 Agustus 2025, tercatat 31.082 wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 bisa mencapai 70 persen dari total kewajiban, baik dari wajib pajak yang memiliki denda maupun yang tidak,” kata Eko.
Bagi warga yang ingin mengetahui jumlah pokok tunggakannya, dapat mengakses laman elingpbb.banyumaskab.go.id. Untuk pembayaran, tersedia banyak pilihan mudah, mulai dari Bank Jateng, Kantor Pos, e-wallet seperti OVO dan Gopay, hingga pembayaran di kasir Alfamart dan Indomaret.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin taat pajak namun terhalang oleh besarnya denda. Pemkab Banyumas mengingatkan bahwa kesempatan ini terbatas dan denda akan diberlakukan kembali setelah 30 September 2025.