Angin segar datang bagi para aparatur pemerintah desa, di Kabupaten Purbalingga. Sebab, di tahun 2022 mereka bisa menerima gaji bulanan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji diterima sesuai pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), yang dicairkan tiga termin.
Purbalingga, serayunews.com
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga Pandi SSos. Penyaluran ADD tahun 2022 juga berbeda dengan 2021. Tahun ini dilakukan sebanyak 12 termin atau dicairkan per bulan dari yang biasanya 3 termin.
“Sebelumnya, karena tahapan pencairan ADD per termin, maka siltap mereka tak bisa tiap bulan,” kata Pandi.
Seperti diketahui, untuk biaya penyelenggaraan pemerintah desa, dana dialokasikan dari ADD. Termasuk di dalamnya, adalah untuk gaji perangkat desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, besaran siltap Sekretaris Desa dari Rp2.387.500, Kepala Desa Rp3.400.000, dan perangkat desa lainnya Rp2.022.000.
Pandi menjelaskan, tahun 2022 ADD dan Dana Desa (DD) yang diteriima Kabupaten Purbalingga total Rp367,9 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp120.563.476.000 dan DD Rp247.368.204.000.
“Untuk DD naik sebesar Rp484,8 juta. Sedangkan ADD tahun 2022 naik sebesar Rp1,5 miliar, kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Herni Sulasti mengatakan, ADD salah satunya untuk membayar Siltap kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan perbaikan penghasilan.
“Pada tahun ini, ada perubahan aturan terkait ADD. Dengan aturan yang baru ini, alhamdulillah maka penyaluran ADD dapat dilaksanakan setiap bulan sehingga Kades dan perangkat desa bisa menerima Siltap setiap bulan. Jaminan sosial utamanya BPJS Kesehatan juga bisa dibayarkan setiap bulan sehingga tidak akan terjadi lagi kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak bisa digunakan,” katanya.