Cilacap, serayunews.com – Seorang oknum senior karyawan BRI Kantor Cabang Pembantu Unit Cilacap Kota diharap jangan mengikuti jejak bang toyib. Oknum berinisial EW (49) warga Desa Adipala Kecamatan Adipala tidak diketahui keberadaanya usai membobol brankas kantornya sendiri yang berisi uang hampir Rp 500 juta. Dua lebaran sejak 2018 sampai dengan saat ini, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Cilacap masih setia menunggu EW menyerahkan diri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap, Heri Sumantri mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan kas BRI tersebut terungkap saat Bank BRI Unit Cilacap Kota sedang diaudit tim pengawas internal pada 2018 lalu. Saat tim akan memeriksa kas, brankas berisi uang dalam kondisi terkunci. Oknum EW merupakan Supervisor Teller yang berwenang memegang kunci brankas tersebut, saat sidak berlangsung tidak berada ditempat. Setelah menunggu berjam jam Hingga sidak berakhir, EW tidak kunjung datang ke kantor.
“Karena tidak kembali ke kantor, Kepala Unit BRI Cabang Cilacap kota mendatangi rumah EW yang berada di Desa Adipala Kecamatan Adipala. Saat itu, beliau bertemu dengan istri EW yang menyampaikan kalau suaminya sedang beristirahat karena sempat pingsan,” jelasnya kepada serayunews.com
Setelah menunggu cukup lama hingga tak juga ditemui EW, kata dia, Kepala Unit BRI tersebut kembali lagi ke kantor tanpa mendapatkan kunci brankas. Dengan sejumlah kejanggalan dan kecurigan itu, brankas akhirnya dibonkar paksa. Setelah terbuka, ternyata tidak ada uang kas sebanyak hampir Rp 500 juta didalam brankas.
Sejak kejadian tersebut, EW tak pernah lagi masuk kerja. Sejumlah karyawan termasuk sejumlah pimpinan BRI Cilacap sudah mendatangi rumah EW, tetapi pihak keluarga tidak mengetahui keberadaannya. Hingga sebulan ditunggu, BRI Cilacap melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Awalnya mau diselesaikan secara intenal. Tetapi ditunggu sebulan, oknum EW tidak bisa dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada pihak keluarga, sanak saudara maupun teman yang dekat dengan EW untuk menyampaikan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dari Kejari Cilacap. Apabila sampai dengan batas waktu dan situasi tertentu, tidak juga menyerahkan diri maka EW akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
“Dari informasi yang kami himpun dugaan sementara, uang kasus dugaan penggelapan Kas BRI tersebut digunakan EW untuk bersenang senang bersama perempuan yang bukan istrinya. Kami menghimbau kepada EW untuk segera memenuhi panggilan kami serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.