
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono alias Sower resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sejak 17 Juli 2026.
Karsono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Banyumas pada Kamis (23/7/2026). Ia datang didampingi istrinya serta kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 18.30 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan bahwa Karsono telah berstatus tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak, mulai tanggal 17 Juli 2026,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, Kamis (23/7/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan, Ardi mengatakan keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti kita lihat dulu. Soal penahanan kan ada syarat objektif dan subjektif,” ujarnya.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp784 Juta
Kuasa hukum Karsono, Djoko Susanto, SH, menjelaskan perkara tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Polresta Banyumas.
Menurutnya, hasil audit menemukan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp784 juta.
“Dugaan tindak korupsi, hasil audit diketahui kerugian senilai Rp784 juta,” katanya.
Sebelumnya, Karsono juga menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas pada 26 Mei 2026 sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Kala itu, ia didampingi kuasa hukumnya dari Peradi SAI, Djoko Susanto, SH. Usai pemeriksaan, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Banyumas.
“Pak Karsono dipanggil ke Polresta Banyumas terkait penyidikan sebagai saksi. Namun ketika kami datang, yang melakukan pemeriksaan justru auditor dari inspektorat. Ada sekitar 18 pertanyaan yang menurut kami substansinya mengkonfrontir sebuah peristiwa dengan saksi lain,” kata Djoko kepada wartawan.
Menurut Djoko, sejumlah pertanyaan yang diajukan auditor dinilai menggiring dan mengonfrontasi kliennya dengan keterangan pihak lain.
“Pertanyaannya sangat menggiring dan mengintimidasi klien kami. Misalnya, ‘katanya dia begitu, menurut kamu bagaimana?’ atau ‘katanya dia begini, menurut kamu gimana?’ Menurut kami itu tidak profesional,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Polresta Banyumas masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Karsono sebagai tersangka. Sementara itu, keputusan terkait penahanan maupun tahapan hukum berikutnya masih menunggu perkembangan penyidikan.